Penanganan Covid
Pemdes Harus Sosialisasikan Dengan Baik Soal BLT Dana Desa
Pemerintah desa melakukan sosialisasi menyeluruh tentang proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Covid-19 yang bersumber dari dana desa
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA-Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( Dinsos-PMD) Kabupaten Lembata Aloysius Buto meminta pemerintah desa melakukan sosialisasi menyeluruh tentang proses penyaluran Bantuan Langsung Tunai ( BLT) Covid-19 yang bersumber dari dana desa.
Hal ini penting, kata Aloysius, selain demi transparansi, tujuannya supaya masyarakat paham soal proses penyaluran dana BLT COVID-19.
"Perlu disosialisasikan supaya warga memahami soal perencanaan," kata Alo ketika ditemui di ruang kerjanya," Senin (25/1/2021).
Baca juga: Update Covid-19 Mabar : Tambah 4 Kasus Positif, Angka Positif Covid-19 Capai 335 Kasus
Lebih jauh, dia menerangkan bahwa kewenangan itu pengelolaan BLT COVID-19 ada pada pemerintah desa. Menurut dia, BLT COVID-19 hanya diberikan kepada warga yang bukan penerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan sosial lainnya. Kalau sudah menjadi bagian dari PKH dan BPNT itu maka warga tersebut tidak berhak atas BLT COVID-19.
Alo menjelaskan proses penetapan penetapan dana desa tahun 2020 hingga ada perubahan untuk kebutuhan pandemi corona.
Baca juga: 27 Desa di Kabupaten Mabar Dapat Layanan Listrik Selama Tahun 2020
"BLT COVID-19 sangat tergantung dari anggaran di desa. Dana desa APBDes ditetapkan per 31 desember 2019, pandemi corona mulai pada Maret 2020 sehingga tidak ada APBDes murni yang anggarkan soal corona," paparnya.
"Kemudian kebijakan pemerintah, dana desa biayai utk BLT COVID-19. Lalu dalam perjalanan, pemerintah desa harus ubah APBDes dulu karena ada program-program yang sudah dianggarkan di APBDes induk," tambah Aloysius.
Kemudian, sesuai amanat pemerintah, dana desa dianggarkan untuk BLT COVID-19 dari bulan April-Juni 2020. Dalam perjalan, pandemi corona belum berakhir maka kebijakan pemerintah pusat menyatakan bahwa bantuan dari dana desa tersebut langsung dianggarkan lagi untuk enam bulan berikut.
"Masalahnya ada kegiatan yang sudah anggarkan dalam APBDes induk. Ada yang pengerjaan fisik belum kerja dan dana sudah cair," tambahnya.
"Mekanisme pencairan dana desa sejak 2020 kan dari kas negara langsung ke kas desa. Tugas kami lapor ke kementerian desa mana yang sudah layak ditransfer," ungkapnya.
Di pedoman kementerian, dana desa tahun 2021 juga masih disarankan untuk anggarkan BLT COVID-19 untuk masyarakat yang terdampak.
"Pemdes harus sosialisasikan kepada masyarakat soal ini," tandasnya.
Dia juga menyinggung soal masalah di Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri yang mana masyarakat yang sudah melaporkan dugaan penyalahgunaan COVID-19 di Polres Lembata.
Pemerintah Desa Kalikur pada Oktober 2020, terangnya, melakukan konsultasi APBDes perubahan dan berdasarkan hasil musyawarah BLT COVID-19 untuk masyarakat dibayar sampai Desember 2020.
"Kemudian disepakat lalu mereka pulang untuk tetapkan perubahan dan ternyata sampai di desa ada program kegiatan masih gantung, akhirnya BLT sampai di Desember tidak jadi. BPD dan Pemdes lihat kesempatan untuk perbaiki dan disepakati sampai Desember tidak jadi," pungkasnya.
Catatan Redaksi:
Mari bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker; Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)
