Curanmor di Manggarai
Ini Imbauan Polisi Untuk Warga Agar Kasus Curanmor di Manggarai Tidak Terjadi Lagi
Ini imbauan polisi Polres Manggarai untuk warga agar kasus Curanmor di Manggarai tidak terjadi lagi
Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | RUTENG---Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor ( Curanmor) berinisial JK (19) yang berstatus pelajar dengan alamat Waso Bea, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.
Terkait kasus Curanomor yang masih ada di Manggarai, pihak kepolisian Polres Manggarai mengimbau kepada seluruh masyarakat Manggarai untuk seemakin tingkatkan kewaspadaan saat menyimpan barang-barang.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (25/1/2021) sore.
Baca juga: Polisi Masih Lidik Pelaku Curanmor di Bea Waso Manggarai
Budiarsa mengatakan, misalnya kendaraan bermotor selalu waspada dengan mengunci stir kendaraan sebum menyimpan untuk tidak mudah atau gampang dicuri.
"Selalu waspada dan Sebaiknya mengunci stang kendaraan saat diparkir sehingga meminimalisir kejadian serupa tidak terulang kembali,"ungkap Budiarsa.
Budiarsa menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2021/NTT/Res Manggarai tanggal 15 Januari 2021 perihal Kasus Curanmor yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita dengan TKP di Garasi rumah pelapor/korban Fransiskus Paola (47) adalah anggota TNI di Waso Bea, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.
Baca juga: Sebelum Bertugas, Panda Caba Pria TNI AL Maumere Disumpah Komandannya
Atas laporan korban itu, kemudian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JK dan barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk honda jenis Supra Fit dengan nomor polisi EB 4729 AC warna hitam biru milik korban Fransiskus.
Budiarsa mengatakan, JK terduga diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai dibawa pimpinan Bripka Deny C.H. Lelang, di rumah seorang warga bernama Renal Jagum di Kampung Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,
Budiarsa menjelaskan kronogis kejadiannya, pada saat kejadian, hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar jam 01.30 Wita pelaku datang ke garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor merk Honda jenis Supra fit dengan nomor polisi EB 4729 AC warna hitam biru .
Sedangkan Kronologis Penangkapan JK terduga Pelaku Curanomor itu, atas laporan dari korban tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut dan pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar jam 12.00 Wita unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumah milik Renal Jagum di Lempe Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)