Curanmor di Manggarai

Polisi Masih Lidik Pelaku Curanmor di Bea Waso Manggarai

Pihak Kepolisian Polres Manggarai belum bisa menentukan pasal berapa dan ancaman hukuman berapa tahun penjara terhadap JK terduga pelaku Curanmor

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROBERT ROPO
Pelaku JK saat diamankan di Mapolres Manggarai 

POS-KUPANG.COM | RUTENG---Pihak Kepolisian Polres Manggarai belum bisa menentukan pasal berapa dan ancaman hukuman berapa tahun penjara terhadap JK terduga pelaku Curanmor.

"Kita belum bisa tentukan pasal mana dan berapa hukuman penjaranya karena sekarang pelaku masih dalam lidik,"jelas Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,S.IK melalui Kasubag Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (25/1/2021) sore.

Budiarsa menjelaskan, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial JK (19) yang berstatus pelajar dengan alamat Waso Bea, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Senin (25/1/2021) sekitar pukul 12.00 Wita.

Baca juga: Begini Kronologi JK Terduga Pelaku Mencuri Sepeda Motor Milik Fransiskus di Waso Manggarai

JK diamankan karena diduga terlibat kasus Curanmor milik korban pelapor/korban Fransiskus Paola (47) adalah anggota TNI  di Waso Bea, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Kini terduga pelaku JK dan barang bukti (BB) sepeda motor merk Honda jenis Supra fit dengan nomor polisi EB 4729 AC warna hitam biru milik korban Fransiskus telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk penindakan lebih lanjut.

Baca juga: BREAKING NEWS: Unit Jatanras Polres Manggarai Berhasil Bekuk JK Terduga Pelaku Curanmor di Waso

Budiarsa menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/14/I/2021/NTT/Res Manggarai tanggal 15 Januari 2021 perihal Kasus Curanmor yang terjadi pada Hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita dengan TKP di Garasi rumah pelapor/korban Fransiskus Paola (47) adalah anggota TNI  di Waso Bea, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai.

Atas laporan korban itu, kemudian Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan Penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku JK dan barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk honda jenis Supra Fit dengan nomor polisi EB 4729 AC warna hitam biru milik korban Fransiskus.

Budiarsa mengatakan, JK terduga diamankan Unit Jatanras Polres Manggarai dibawa pimpinan Bripka Deny C.H. Lelang, di rumah seorang warga bernama Renal Jagum di Kampung Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, 

Budiarsa menjelaskan kronogis kejadiannya, pada saat kejadian, hari Selasa tanggal 12 Januari 2021 sekitar jam 01.30 Wita pelaku datang ke garasi rumah korban dan mengambil sepeda motor merk Honda jenis Supra fit dengan nomor polisi EB 4729 AC warna hitam biru .

Sedangkan Kronologis Penangkapan JK terduga Pelaku Curanomor itu, atas laporan dari korban tersebut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin oleh Bripka Deny C.H. Lelang, melakukan Penyelidikan terhadap kasus tersebut dan  pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 sekitar jam 12.00 Wita unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di rumah milik Renal Jagum di  Lempe Kelurahan Pau Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved