BLT Dana Desa

Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK

Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK Hingga Berujung Jeruji Besi

Editor: Gordy Donofan
Kolase Pixabay/tribunnews
Ilustrasi BLT dan Bayar PSK 

Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.

Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.

Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.

Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.

Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.

Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.

"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/13/kepala-desa-gelapkan-blt-covid-19-dipakai-untuk-sewa-psk?page=all

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved