BLT Dana Desa
Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK
Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK Hingga Berujung Jeruji Besi
Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK
POS-KUPANG.COM -- Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK.
Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan kepala desa ini.
Dia tega menggelapkan dana BLT Covid-19 untuk keperluannya.
Baca juga: Tolak Pemakaman Protap Covid-19, Keluarga di Rote Ndao Ambil Paksa Jenazah
Baca juga: Fakta Andre Rosiade Bully Denny Siregar, Denny Dipermalukan Balik Lewat Twiter? Begini Kisahnya
Baca juga: Komitmen Calon Kapolri Terpilih Komitmen Listyo Sigit:Polantas Tak Perlu Menilang,Peranngi Terorisme
Tak terpujinya lagi, hasil penggelapan uang BLT Virus Corona ini diduga digunakan untuk berfoya-foya mulai dari berjudi sampai menyewa PSK.
Padahal banyak warga membutuhkan uang itu untuk bertahan di masa pandemi covid-19.
Dugaan itu didapat Polres Musirawas usai melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kini pemberkasan kasus tersebut sudah lengkap.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh kapolres.
Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menuturkan berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarta, Kabupaten Musirawas dinyatakan lengkap atau P21.
Oleh sebab itu, perkara penggelapan dana BLT tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.
"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"
"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).
Baca juga: Pernyataan Sikap Vox Point Indonesia Terkait Tindakan Diskriminatif di SMKN 2 Kota Padang
Baca juga: Pemda TTS Berlakukan PPKM, Rumah Makan dan Swalayan Hanya Dibuka Sampai Jam 6 Sore
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Tentang Cuaca, Jawaban Halaman 26 27 28 30 Buku Tematik SD/MI
Saat ini, kata Efrannedy, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.
Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.
Dana yang seharusnya diberikan kepada 156 Kepala Keluarga (KK) yang terdampak covid 19 di Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarya tersebut, diduga diselewengkan oleh oknum kepala desa.
Uang itu digunakan untuk menyewa Pekerja Seks Komersial (PSK) dan Judi.
Besaran dana bantuan covid 19 untuk masyarakat, masing-masing KK dialokasikan sebesar Rp600 ribu. Dimana, pencairan dana tersebut dilakukan dalam tiga tahap.
Untuk tahap pertama, dana bantuan sosial tersebut disalurkan oleh tersangka.
Namun untuk bantuan tahap kedua dan ketiga tidak disalurkan kepada masyarakat dan dana tersebut diselewengkan untuk kepentingan pribadi oknum kades tersebut.
Sehingga total dana yang tidak disalurkan atau diduga dikorupsi oleh oknum kades sebesar Rp187.200.000.
"Tersangka melanggar, pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 perubahan atas pasal 31 tahun 1999 jonto pasal 8 UU tindak korupsi, dengan ancaman 20 tahun, denda minimal Rp 50 juta dan maksimal Rp1 milyar," kata kapolres.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul https://wartakota.tribunnews.com/2021/01/13/kepala-desa-gelapkan-blt-covid-19-dipakai-untuk-sewa-psk?page=all