BLT Dana Desa

Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK

Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK Hingga Berujung Jeruji Besi

Editor: Gordy Donofan
Kolase Pixabay/tribunnews
Ilustrasi BLT dan Bayar PSK 

Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK

POS-KUPANG.COM -- Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK.

Sungguh keterlaluan apa yang dilakukan kepala desa ini. 

Dia tega menggelapkan dana BLT Covid-19 untuk keperluannya. 

Baca juga: Tolak Pemakaman Protap Covid-19,  Keluarga di Rote Ndao Ambil Paksa Jenazah

Baca juga: Fakta Andre Rosiade Bully Denny Siregar, Denny Dipermalukan Balik Lewat Twiter? Begini Kisahnya

Baca juga: Komitmen Calon Kapolri Terpilih Komitmen Listyo Sigit:Polantas Tak Perlu Menilang,Peranngi Terorisme

Tak terpujinya lagi, hasil penggelapan uang BLT Virus Corona ini diduga digunakan untuk berfoya-foya mulai dari berjudi sampai menyewa PSK. 

Padahal banyak warga membutuhkan uang itu untuk bertahan di masa pandemi covid-19. 

Dugaan itu didapat Polres Musirawas usai melakukan penyelidikan lebih dalam terkait kasus tersebut. 

Setelah dilakukan penyelidikan, kini pemberkasan kasus tersebut sudah lengkap. 

Hal tersebut disampaikan langsung oleh kapolres. 

Kapolres Musirawas AKBP Efrannedy menuturkan berkas perkara dugaan korupsi dana BLT DD yang dilakukan tersangka Askari (43), oknum Kepala Desa Sukowarno Kecamatan Sukakarta, Kabupaten Musirawas dinyatakan lengkap atau P21.

Oleh sebab itu, perkara penggelapan dana BLT tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti.

"Berkas perkaranya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan beserta barang bukti, yaitu dokumen pengajuan pencairan BLT DD,"

"Rekening koran desa, surat teguran dari BPD, kecamatan dan DPM Kabupaten Musirawas," kata AKBP Efrannedy, saat rilis kasus, Selasa (12/1/2021).

Baca juga: Pernyataan Sikap Vox Point Indonesia Terkait Tindakan Diskriminatif di SMKN 2 Kota Padang

Baca juga: Pemda TTS Berlakukan PPKM, Rumah Makan dan Swalayan Hanya Dibuka Sampai Jam 6 Sore

Baca juga: Kunci Jawaban Tema 5 Kelas 3 Tentang Cuaca, Jawaban Halaman 26 27 28 30 Buku Tematik SD/MI

Saat ini, kata Efrannedy, oknum kades tersebut ditahan di Mapolres Musirawas sejak 14 September 2020.

Penahanan dilakukan untuk penyidikan perkara oknum kepala desa diduga terlibat tindak pidana korupsi (penyelewengan) dana Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) sebesar Rp187.200.000.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved