Berita TTU Terkini
Kabupaten TTU Zona Merah Covid-19, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Minta Warga Waspada, 7 Pasien Positif
Kabupaten TTU Zona Merah Covid-19, Jubir Gugus Tugas Covid-19 Minta Masyarakat Waspada Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah masuk dalam kategori z
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah masuk dalam kategori zona merah Covid-19. Pasalnya, peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten TTU meningkat dalam jumlah yang cukup tinggi dalam rentang waktu yang tidak begitu lama.
Hal ini disampaikan Juru Bicara Gugus TugasPercepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 21/01/2021.
"Sejak 18 Januari 2021 hingga saat ini bertambah sekitar 7 kasus pasien terkonfirmasi positif. Dengan penambahan jumlah dalam jarak waktu yang tidak begitu lama maka, berdasarkan pedoman dari kementrian kesehatan, kita saat ini berada di zona merah," ujarnya
Menindaklanjuti situasi trend penambahan kasus yang kian mengkhawatirkan, Kristoforus meminta semua masyarakat Kabupaten TTU untuk waspada dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Karena akhir-akhir ini ada penambahan kasus klaster rumah tangga dari orang yang tidak memiliki gejala namun, reaktif Antigen.
Hingga saat ini total pasien yang terkonfirmasi Positif Covid-19, sebanyak 17 orang. Ia menegaskan bahwa, fenomena gunung es Kasus Covid-19 di Kabupaten TTU mulai nampak.
Baca juga: Pasien Pandemi Covid-19 Meningkat, RSU Prof Dr.WZ Johannes Kupang Tambah 29 Tempat Tidur,Penjelasan
"Jangan sampai kita lengah, sampai pada suatu waktu kita berhadapan dengan jumlah kasus yang banyak, kita bingung dan sudah susah untuk mengendalikannya," beber Kristoforus
Dari 17 kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 ini, 6 pasien sudah sembuh berdasarkan keterangan medis. Sehingga tersisa 11 pasien yang masih dirawat.
Perihal lokasi perawatan pasien terkonfirmasi Positif Covid-19 ini, Kristoforus menegaskan bahwa, sebagian besar pasien saat ini sedang dirawat di Rumah Sakit Darurat Rusunawa BTN dan beberapa lainnya melakukan karantina mandiri.
Secara khusus bagi pasien yang melakukan karantina mandiri di rumah, berdasarkan pedoman kementerian kesehatan pada revisi kelima menyatakan bahwa, sampel pasien terkonfirmasi positif yang hasilnya belum dikembalikan dalam jangka waktu 10 pasca pengambilan sampel berdasarkan evaluasi dokter penanggungjawab tidak menunjukan gejala signifikan maka, bisa melakukan karantina mandiri di rumah.
"Lanjutkan 10 hari lagi untuk melakukan sisa masa inkubasi. Tetapi yang karantina mandiri di rumah juga harus taat dan patuh ," pungkasnya. (CR5)
Juru Bicara Gugus TugasPercepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat. POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Area lampiran
BalasTeruskan
