Berita Nasional Terkini

Ini Gebrakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Mulai 1 Februari: Jangan Main HP di Jalan

Gebrakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mulai 1 Februari 2021: Jangan coba-coba main HP di jalan, tak pakai helm, hingga lawan arus

Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Profil Diana Listyo, Istri dari Calon Kapolri, Punya Panggilan Hati Memelihara Anak Yatim 

POS KUPANG.COM---- Gebrakan calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mulai 1 Februari 2021: Jangan coba-coba main HP di jalan, tak pakai helm, hingga lawan arus.

Bagi yang melanggar akan terekam CCTV dan dikenakan tilang elektronik.

Rencananya akan mulai diterapkan bagi pengendara sepeda motor, mobil belum.

Sasaran penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) untuk sepeda motor sudah diberlakukan mulai 1 Februari 2020.

Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ((Facebook DPR RI))

Sedangkan, untuk implementasi penuh atau penegakkan hukumnya telah diterapkan pada 3 Februari 2020.

Terlebih lagi, calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan, mulai mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Salah satunya melalui Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Secara bertahap akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik atau ETLE,” ujar Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam uji kepatuhan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Tujuannya, meminimalisasi penyimpangan penilangan saat anggota polisi lalu lintas melaksanakan tugasnya.

Dengan demikian, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, polantas yang bertugas dilapangan nantinya hanya mengatur lalu lintas tanpa melakukan penilangan.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (17/9/2020). Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal Kapolri yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke DPR RI. (Kompas.com/Dok Divisi Humas Mabes Polri)

Untuk sasaran penindakan ETLE pengguna motor ada tiga, yaitu melanggar rambu lalu lintas, pelanggaran marka jalan, dan tidak memakai helm.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, dari semua pelanggaran yang masuk dalam kategori ETLE, paling mendominasi pengguna motor yang menerobos masuk ke jalur Transjakarta.

“Jenis pelanggaran yang paling banyak terjadi yaitu pelanggaran sepeda motor melintasi jalur Transjakarta, jumlahnya mencapai 625 pelanggaranan hanya dalam sepekan setalah diterapkannya tilang elektronik tersebut,” ujar Fahri saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Tidak hanya itu, pelanggaran rambu dan marak jalan seperti memotong jalur lurus dan tidak putus-putus, juga merupakan jenis pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh pengemudi sepeda motor.

Berikut besaran denda tilang ETLE untuk sepeda motor:

1. Tidak memakai helm denda maksimal Rp 250.000 atau kurungan paling lama 1 bulan.

2. Mengganggu konsentrasi (main ponsel) denda maksimal Rp 750.000 atau kurungan 3 bulan.

3. Lawan arus denda maksimal Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan.

Cara kerja

Seperti diketahui, Ditlantas Polda Metro Jaya telah mengembangkan sistem tilang ETLE dengan menggunakan kamera pengawas, alias CCTV guna membuat jera para pelanggar lalu lintas.

Kamera pengawas ini sudah mulai beroperasi sejak tahun lalu.

Bahkan tidak hanya menyasar pengguna mobil, mulai Februari 2020, ETLE juga sudah dikembangkan untuk menangkap pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna sepeda motor.

Jenderal Idham Azis Diganti Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komentar Senior yang Dilangkahi di Polri
Jenderal Idham Azis Diganti Komjen Listyo Sigit Prabowo, Komentar Senior yang Dilangkahi di Polri (Tribunnews)

Lantas, bagaimana sebenarnya cara kerja dari kamera tilang elektronik ini?

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar sebelumnya sudah menjelaskan, ETLE memiliki fungsi utama untuk membantu polisi dalam penegakkan hukum dalam aturan berlalu lintas.

“Kamera yang terpasang akan dipantau oleh petugas TMC Polda Metro Jaya di ruang terpisah. Kamera tersebut mampu menangkap gambar lalu akan dikaji oleh petugas mengenai jenis pelanggarannya, nomor polisi kendaraan akan terekam dan disesuaikan dulu dengan data base yang sudah ada,” ujar Fahri beberapa waktu lalu.

Setelah dikonfirmasi jenis pelanggarannya, petugas akan menangkap gambar pelanggaran untuk selanjutnya dijadikan bukti otentik.

Petugas akan mengirimkan data pelanggaran bersama biaya denda pelanggaran langsung ke alamat pelanggar.

Sementara, untuk jenis kamera yang terpasang atau yang dimiliki oleh Ditlantas Polda Metro Jaya, memiliki spesifikasi berbeda-beda.

Pertama dilengkapi dengan fitur Automatic Number Plat Recognation (ANPR) yang mampu mendeteksi jenis pelanggaran marka dan lampu lalu lintas.

Kedua, kamera check point yang dapat mendeteksi jenis pelanggaran ganjil genap, tidak menggunakan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel oleh pengemudi mobil.

Siapa Jenderal Polwan Ini? Sosok Berdiri di Belakang Komjen Listyo: Pangkat Itu Titipan dan Amanah
Siapa Jenderal Polwan Ini? Sosok Berdiri di Belakang Komjen Listyo: Pangkat Itu Titipan dan Amanah (Kolase Capture YouTube DPR RI/www.iawp2020indonesia.org)

Kemudian yang terakhir adalah kamera speed radar.

Kamera ini dikoneksikan dengan kamera check point untuk mendeteksi kecepatan kendaraan yang melintas.

Kamera tilang ETLE mampu menjangkau semua kendaraan yang berada dalam radius 20-30 meter dari titip penempatan kamera.

Pemindai pengendara juga bisa dilakukan dengan cepat, hanya dalam hitungan detik.

Pada waktu tertentu seperti di malam hari, kamera akan mengeluarkan sekelebat cahaya secara cepat.

Hal itu menandakan bahwa kamera sedang bekerja menangkap gambar dan rekaman dari pengendara.

Saat data kendaraan sesuai dengan data seperti jenis kendaraan, warna kendaraan, serta nomor polisinya, maka bisa dipastikan data tersebut valid dan diterbitkannya surat konfirmasi kepada pelanggar.(*)
Tags 
Kapolri
Komjen Listyo Sigit Prabowo
tilang elektronik
CCTV
Polda Metro Jaya
Polisi Lalu Lintas
Polantas
ETLE
Electronic Traffic Law Enforcement
 

Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Live Streaming Uji Kelayakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo. ((Facebook DPR RI))

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gebrakan Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Mulai 1 Februari: Jangan Coba Main HP di Jalan, https://makassar.tribunnews.com/2021/01/21/gebrakan-calon-kapolri-komjen-listyo-sigit-prabowo-mulai-1-februari-jangan-coba-main-hp-di-jalan?page=all.

Editor: Edi Sumardi

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved