LKBH FH Undana Kupang: Sudah Tersangka Korupsi Awololong, Harus Ditahan
LKBH FH Undana Kupang: sudah tersangka kasus korupsi Awololong, harus ditahan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
LKBH FH Undana Kupang: sudah tersangka kasus korupsi Awololong, harus ditahan
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Penyidik kepolisian daerah NTT telah menetapkan dua orang tersangka pada pada 21 Desember 2020 lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek jembatan titian, kolam renang apung dan fasilitas lainnya di pulau siput Awalolong, kabupaten Lembata.
Walau demikian, kedua tersangka yakni SS selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) dan ATT selaku kontraktor pelaksana, belum juga ditahan hingga saat ini.
Baca juga: Cegah Penyebaran Covid-19 - DPRD Sumba Timur Dukung Pengadaan Laboratorium PCR
Terhadap hal ini, ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Nusa Cendana (UNDANA) Kupang, Husni Kusumadinata mengatakan, tersangka dalam kasus korupsi selama ini selalu dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum.
Menurut Husni, Penahanan pada tersangka dilakukan dengan alasan yang jelas yang didasarkan pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Baca juga: Panitia Tunda Seleksi 8 Jabatan Eselon II Lingkup Pemerintah Kota Kupang
Lebih jauh ia menjelaskan, dalam penyelesaian perkara, penegak hukum selalu berpedoman pada KUHAP. Penahanan pada tersangka didasarkan pada alasan-alasan subyektif dan obyektif.
"Harusnya APH memiliki SOP terkait lama waktu penanganan perkara korupsi. Seperti di KPK perkara harus selesai dalam rentang waktu 90 hari. Hal tersebut untuk menjamin kepastian hukum" jelasnya Rabu (20/01).
Penahanan kepada tersangka diuraikan Husni bahwa dalam pasal 21 KUHAP yang menyebutkan: Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Penahanan, lanjutnya, hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan destinasi wisata jembatan titian apung dan kolam apung berserta fasilitas lainnya di Pulau Siput Awololong, Kabupaten Lembata, harusnya tersangka tersebut ditahan seperti para tersangka lain di Indonesia.
Diungkapkan Husni, Penetapan tersangka kasus Awololong dari tahun 2020 lalu, artinya saat menetapkan tersangka penyidik sudah mengantongi 2 alat bukti sesuai KUHAP, sehingga jika penyidik hendak menahan tersangka, tidak perlu lagi ada keraguan.
LKBH Fakultas Hukum Undana Kupang yang konsen pada advokasi dan pendampingan hukum dan Hak Asasi Manusia mendesak Polda NTT untuk memberikan keterangan dengan tidak ditahannya tersangka kasus dugaan korupsi Awololong sejak ditetapkan akhir 2020. Hal itu untuk menjawab kegelisaan publik Lembata akhir-akhir ini terkait kasus Awololong.
Ia membandingkan kejaksaan tinggi NTT yang akhir-akhir ini aktif menetapkan dan menahan tersangka kasus dugaan korupsi di NTT, tapi kasus Awololong sampai saat ini tersangkanya belum ditahan.
"Soal bersalah atau tidak menjadi rana pengadilan untuk mengujinya tapi hak-hak tersangka jangan digantung dalam ketidakpastian hukum setelah mereka ditetapakan menjadi tersangka" tutup Husni. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)