Sempat Terpapar Covid-19, Kondisi Kesehatan Lima Hakim Pengadilan Atambua Membaik

Kondisi kesehatan lima hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua PN Atambua), Kabupaten Belu yang sebelumnya sempat positif atau terpapar Covid-19

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TENI JENAHAS
Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Gede Susila Putra, SH., M.Hum 

POS KUPANG.COM| ATAMBUA-----Kondisi kesehatan lima hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua PN Atambua), Kabupaten Belu yang sebelumnya sempat positif atau terpapar Covid-19, kini sudah membaik.

Kelima hakim menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dan belum masuk kantor. 

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Gede Susila Putra, SH, M.Hum kepada wartawam saat dikonfirmasi, Selasa (19/01/2020). Menurut Gede Putra, kelima hakim yang terpapar covid-19 beberapa waktu lalu kini kondisinya sudah membaik. 

Baca juga: Ini Penegasan Kadis PUPR Sikka soal Jalan ke Mapitara, Simak Penjelasannya INFO

"Semuanya sudah membaik, sekarang semua isolasi mandiri di rumah masing-masing," kata Gede Putra

Menurut Gede Putra, berdasarakan instruksi Badan Peradilan Umum (Badilum), kelima hakim tersebut akan kembali berkantor setelah menjalani rapid test antigen dan dinyatakan negatif atau non reaktif.

Baca juga: Gempa 5,2 BARU Saja Mengguncang Alor- NTT Selasa Siang Ini, HATI-HATI

"Sesuai surat edaran Dirjen Badilum, setelah menunjukan hasil rapid test antigen atau swab negatif dan non reaktif baru boleh masuk kantor," katanya.

Terkait pelayanan di Kantor PN Atambua yang sejek 14 Januari 2021 dilalukan lockdown, Gede Putra mengatakan, Kantor PN Atambua dibuka kembali Kamis (21/1/2021).

"Kantor PN hari Kamis sudah dibuka lagi dan mulai menerima pelayanan," pungkasnya. 

Diberitakan Pos Kupang.Com sebelumnya, lima hakim di Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Kabupaten Belu terpapar Covid-19. Untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, Kantor PN Atambua dilakukan lockdown selama tujuh hari kelender terhitung, Kamis (14/1/2021).

Hal ini disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua, Gede Susila Putra, SH., M.Hum kepada Pos Kupang, Rabu (13/1/2021). 

Gede Putra mengatakan, dirinya mendapat informasi tentang lima hakim yang bertugas di PN Atambua terpapar Covid-19. Demi menjaga penularan covid-19, Kantor PN Atambua dilakukan lockdown selama tujuh hari kelender kerja atau sampai 21 Januari 2021.

Menurut Gede, selama lockdown, PN Atambua tidak menerima pelayanan administrasi seperti pendaftaran persidangan, pelimpahan berkas persindangan kecuali sidang kasus yang memiliki batas waktu tertentu yang diatur Undang-Undang seperti kasus pilkada. Begitupun dengan kasus pidana yang masa penahanannya sudah hampir selesai.  Selama masa lockdown, PN Atambua tetap mensiagakan satu hakim, satu juru sita dan satu tenaga administrator. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved