Keluarga Almarhum Yohanes Piro Mete Minta Waktu untuk Pindahkan Jenazah ke Kodi
Setda Sumba Timur untuk melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Keluarga Almarhum Yohanes Piro Mete Minta Waktu untuk Pindahkan Jenazah ke Kodi
POS -KUPANG.COM|WAINGAPU -- Keluarga dari almarhum Yohanes Piro Mete, pasien terkonfirmasi positif Covid-19 meminta waktu kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumba Timur dalam hal ini Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 agar menggali makam alamahum untuk dipindahkan ke Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya. Yohanes Piro Mete adalah salah satu pasien positif Covid-19 yang meninggal di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.
Pantauan POS-KUPANG.COM, Rabu (13/1/2021) lalu, keluarga almarhum Yohanes Piro Mete ini tiba dan langsung diarahkan ke Aula Setda Sumba Timur untuk melakukan pertemuan dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumba Timur.
Pertemuan itu dipimpin Sekda Sumba Timur yang juga Ketua Pelaksana Satgas Penanganan Covid-19 Sumba Timur,Domu Warandoy, S.H.M.Si, Dandim 1601 Sumba Timur (Wakil Ketua I Satgas Covid-19), Letkol Czi Dr. Dwi Joko Siswanto, S.E, M.I.Pol, Kapolres Sumba Timur (Wakil Ketua II Satgas Penanganan Covid-19), AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK, Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu,dr. Leli Harakai, M.Kes, Penanggung jawab Lab Covid-19 Sumba Timur, dr
Benny Tambunan, M.Kes ,Sp.PK, Dokter Spesialis Paru, dr. Anri Widyawati, S.Paru dan pimpinan perangkat daerah yang tergabung dalam Satgas Covid-19 Sumba Timur.
Sementara keluarga almarhum didampingi oleh Martha Hebi dari Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba.
Keluarga almarhum Yohanes Piro Mete, Markus Loghe Rangga mengatakan, kehadiran mereka untuk bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Satgas Penanganan Covid-19 untuk meminta mengklarifikasi tentang hasil pemeriksaan sampel swab dari almarhum Yohanes Piro Mete.
"Kami pertanyakan, kenapa saudara atau kakak dan bapak kami ini meninggal kemudian dikatakan positif Covid-19," kata Markus Loghe Rangga.
Menurut Markus, selain menanyakan soal hasil pemeriksaan sampel almarhum, keluarga juga meminta agar jenazah almarhum yang sudah dimakamkan secara protokol Covid-19 itu digali untuk dibawa ke Kodi, Sumba Barat Daya sehingga dimakamkan secara adat.
"Kita juga minta apakah jenazah almarhum itu bisa kami gali untuk bawa ke Kodi atau tidak. Kalau tidak kapan, apakah dua tahun lagi kami datang untuk gali atau seperti apa," tanya Markus.
Pada kesempatan itu, dia juga meminta agar hasil pemeriksaan rapid test Antigen itu dan hasil pemeriksaan swab diberikan kepada keluarga dalam bentuk print atau pada kertas.
Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Leli Harakai,M.Kes mengatakan, almarhum adalah pasien tetap RSUD yang selama ini mencuci darah dua kali dalam seminggu dan sudah berlangsung lama.
Menurut Leli, dalam pemeriksaan terakhir almarhum mengalami radang paru paru,dan setelah di lakukan pemeriksaan melalui tes cepat molekuler (TCM) almarhum dinyatakan positif Covid 19.
"Setelah meninggal maka almarhum ditangani untuk dimakamkan secara protokol Covid-19. Kenapa tidak diberikan kepada keluarga untuk melakukan pemakaman secara adat karena sesuai standar protokol kesehatan pasien Covid-19 yang meninggal batas paling lama adalah 4 jam harus sudah dikuburkan sesuai protokol kesehatan," jelas Leli.
Dikatakan, apa yang dilakukan itu sesuai standar penanganan jenazah pasien positif Covid-19.
"Kita tidak ingin jangan sampai ada risiko,anak saudara dan keluarga bisa tertular sehingga dilaksanakan pemakaman sesuai protokol Covid-19," katanya.
Sedangkan soal permintaan agar jenazah almarhum digali, Leli mengatakan, sampai saat ini tidak ada referensi kuburan dari jenazah pasien Covid-19 digali untuk dipindahkan.
"Jadi tidak benar juga informasi bahwa pihaknya rumah sakit selama ini selalu mengcovidkan orang," ujarnya.
Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy mengatakan, Satgas Covid-19 akan memberikan hasil pemeriksaan laboratorium atau hasil test Covid-19 kepada keluarga korban.
"Tapi untuk surat pernyataan yang diminta soal penggalian kubur atau jenazah kita tidak bisa berikan, karena belum ada referensi soal gali kubur, Pandemi juga kita tidak tahu kapan berakhir," kata Domu.
Dandim 1601 Sumba Timur, Letkol Czi.Dr. Dwi Joko Siswanto,S.E,M.I.Pol mengatakan,dalam
mengambil keputusan, Satgas Covid-19 tidak serta merta mengeluarkan keputusan, dan keputusan yang di keluarkan sudah melalui prosedur yang berlaku.
"Terkait Covid 19,yang sangat berpengaruh adalah penyakit penyerta lainnya seperti asma/ sesak napas, batuk, ginjal dan lainnya. Jadi perlu diwaspadai terhadap kelompok yang miliki penyakit bawaan," kata Dwi.
Dikatakan, apa yang dijelaskan oleh Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu sudah sesuai aturan yang ada dan permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Sumba Timur tetapi di seluruh Indonesia bahkan dunia.
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Sumba Timur Tembus 200 Kasus
Baca juga: Anda Sering Merasa Sulit Bahagia ? Waspadai Anhedonia
Baca juga: Anda Mengalami Stres ? Atasi dengan 14 Makanan Ini
Baca juga: BMKG : Cuaca Ekstrem 17 Januari 2021, Hujan Lebat Petir Angin Kencang di 27 Provinsi
Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK mengatakan, dalam penanganan Pasien positif Covid-19 sudah ada aturan begitu juga dengan penanganan kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia.(Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oby Lewanmeru)