Berita Ende Terkini

Warga Ende Ingat! Hadapi Covid-19 Tidak Cukup 3M, Ini Hasil Pertemuan Forkopimda di Rujab Bupati

Warga Ende Ingat! Hadapi Covid-19 Tidak Cukup 3M, Ini Hasil Pertemuan di Rujab Bupati

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Gordy Donofan
POS-KUPANG.COM/ORIS GOTI.
Bupati Ende Djafar Achmad saat diwawancarai POS-KUPANG.COM di Rujab Bupati Ende, Minggu (17/1/2021). 

Warga Ende Ingat! Hadapi Covid-19 Tidak Cukup 3M, Ini Hasil Pertemuan di Rujab Bupati

POS-KUPANG.COM | ENDE -- Warga Ende Ingat! Hadapi Covid-19 Tidak Cukup 3M, Ini Hasil Pertemuan di Rujab Bupati

Kasus pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) meningkat.

Terkini 23 orang positif Covid-19.

Sementara itu ada enam ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang positif rapid antigen.

Menyikapi hal tersebut, Bupati Djafar Achmad dan Forkopimda menggelar pertemuan di Rumah Jabatan Bupati Ende, Minggu (17/1/2021).

Pasalnya, menghadapi pandemi Covid-19 dengan angka kasus yang terus meningkat tidak cukup hanya dengan imbauan mengenakan masker, jaga jarak dan cuci tangan (3M).

Harus diikuti dengan pengawasan yang ketat terkait penerapan protokol kesehatan serta disiplin menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah disepakati.

Hal penting yang perlu diperhatikan secara serius ke depan, selain tertib menjalankan tiga 3M, yakni, membatasi mobilitas dan interaksi hingga menjauhi kerumunan.

"Kita lakukan pertemuan, memang terkesan mendadak. Ini untuk mempercepat upaya pencegahan, menekan penyebaran Covid-19," kata Bupati Djafar.

Bupati megatakan, dalam tiga hari ke depan, mulai besok, Senin (18/1/2021), akan dilakukan sosialisasi mengenai edaran Bupati terkait pencegahan dan penanganan Covid-19.

Di antaranya, larangan aktivitas yang menghimpun kerumunan, antara lain pesta. "Tidak ada lagi ijin keramaian," tegas Bupati Djafar.

Lanjutnya, setelah tiga hari sosialisasi, jika ditemukan ada pelanggaran maka akan ditindak. "Tiga hari ke depan ini kita sosialisasi dulu," ungkapnya.

Hal lain, kata Bupati Djafar, semua pasien memeriksakan diri dengan gejala-gejala Covid-19, akan langit dites rapid antigen.

Sementara itu, warga Kabupaten Ende yang meninggal di rumah gejala Covid-19, seperti batuk, pilek, sesak nafas, mesti melaporkan ke pihak Puskesmas agar proses pemakaman menerapkan protokol kesehatan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved