BLT UMKM

TERBARU, Kemenkop Resmi Perpanjang BLT UMKM Tahun 2021, Simak Baik-baik Syarat dan Ketentuan Berikut

TERBARU, Kemenkop Resmi Perpanjang BLT UMKM Tahun 2021, Simak Baik-baik Syarat dan Ketentuan Berikut

Editor: Gordy Donofan
Kompas.com
RBARU, Kemenkop Resmi Perpanjang BLT UMKM Tahun 2021, Simak Baik-baik Syarat dan Ketentuan Berikut 

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Cara daftar Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu: WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu: NIK Nama lengkap KTP Alamat tempat tinggal Bidang usaha Nomor telepon Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat. Baca juga: Bisakah Satu Orang Dapat Dua Kali Bantuan BLT UMKM? Ini Penjelasannya Cara cek status penerima Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Isi nomor KTP Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika Klik proses inquiry Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Proses pencairan Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul https://www.kompas.com/tren/read/2020/12/28/163100965/blt-umkm-dilanjutkan-pada-2021-simak-kuota-syarat-dan-cara-daftarnya?page=all

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved