Gories Mere & Karni Ilyas Diperiksa Kejati NTTKasus Korupsi Rp3T, Ini Nasib Mantan Ka BNN & Bos ILC

Perbuatan korupsi itu terkait dengan pengalihan hak kepemilihan tanah di Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur

Editor: Alfred Dama
Kolase Pos-Kupang.com
Karni Ilyas dan Gories Mere 

Gories Mere dan Karni Ilyas Diperiksa Kejati NTT Kasus Korupsi Rp 3 T, Ini Nasib Mantan Kepala BNN dan Presiden ILC 

POS KUPANG.COM -- Aparat Kejaksaan Tinggi NTT terus mengembangkan mega korupsi di NTT yang bernilai sekitar Rp 3 Triluan

Perbuatan korupsi itu terkait dengan pengalihan hak kepemilihan tanah di Kabupaten Manggarai Barat , Nusa Tenggara Timur

Sebanyak 102 orang telah diperiksa kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara senilai Rp 3 tirliun di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dua orang Jakarta yang diperiksa adalah mantan Kepala BNN Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Hasilnya, Gories Mere dan Karni Ilyas tampaknya bakal bebas dari kasus tanah tersebut.

Selain sudah mengembalikan tanah yang mereka beli, Gories maupun Karni dikategorikan pembeli beritikad baik.

Baca juga: Nikita Mirzani Kini Berseteru dengan Mbak You, Nyai Skakmat sang Paranormal Agar Dipenjarakan

Baca juga: Ini Sosok Istri Ke-2 Syekh Ali Jaber yang Cantik,Jarang Terekpose,Punya JabatanPenting,Anak Pejabat

Baca juga: Naomi Zaskian Gagal Jadi Istri Sule, Begini Kabar Sang Artis yang Kepergok Pakai Busana Pengantin

Baca juga: Berani Sebut Ramal Presiden Lengser, Kini Mbak You Hadapi Relawan Jokowi Gencar Laporkan ke Aparat

Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyatakan telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset atau jual beli tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun.

Tanah tersebut berada di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Dari 102 orang itu, termasuk di antaranya mantan staf khusus Presiden Joko Widodo yang juga mantan Kepala BNN yakni Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.

Karni Ilyas (tribunnews)

 Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Yulianto, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.

"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik,"kata Yulianto di Kupang, NTT pada Sabtu (16/1/2021), dikutip dari Kompas.com.

"Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklasterkan sebagai pembeli yang beritikad baik,"

Namun demikian, lanjut Yulianto, nama keduanya tetap ada dalam berkas perkara. Pasalnya, keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.

Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum.

Halaman
1234
Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved