Vaksinas Gratis

Buruan Daftar Vaksinasi Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Masukkan Nama dan NIK KTP

Program vaksinasi Covid-19 di Indonesia secara resmi dimulai Rabu 13 Januari 2021 lalu.

Editor: Agustinus Sape
europeanpharmaceuticalreview.com
Vaksin Sinovac 

Login pedulilindungi.id/cek-nik, masukkan nama dan NIK KTP.

Nantinya, dapat memeriksa status data Anda dalam program vaksinasi COVID-19 gratis dari pemerintah.

Cara cek nama penerima vaksin Covid-19 gratis secara online

Melalui situs milik pemerintah, Peduli Lindungi, Anda dapat mengecek penerima vaksin Covid-19 gratis, caranya:

1. Akses laman Peduli Lindungi di https://pedulilindungi.id/cek-nik

Halaman website //pedulilindungi.id/cek-nik. Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Cukup Siapkan KTP.
Halaman website //pedulilindungi.id/cek-nik. Cek Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Login pedulilindungi.id/cek-nik, Cukup Siapkan KTP. (Tangkap layar https://pedulilindungi.id/cek-nik)

2. Masukkan nama sesuai KTP dan NIK sesuai KTP.

3. Klik kolom pada kode captcha, kemudian klik menu SELANJUTNYA

Nantinya, akan muncul pemberitahuan status NIK apakah calon penerima vaksin gratis atau belum.

"Mohon maaf, Anda dengan NIK .............
Saat ini BELUM termasuk calon penerima vaksinasi COVID-19 GRATIS pada periode ini" keterangan di laman tersebut.

Bagi Anda NAKES (Tenaga Kesehatan) yang belum termasuk pada periode ini mohon periksa kembali Nama dan NIK Anda dengan benar, atau jika Anda merasa data sudah benar silahkan kirim email ke vaksin@pedulilindungi.id, dengan judul "VAKSIN NAKES_NIK Anda".

Kemudian, Anda diminta melengkapi data, seperti:

Nama, NIK, Alamat, No HP, tipe NAKES, dan Lampiran surat keterangan dari Kepala Fasilitas Pelayanan Kesehatan (FASYANKES) tempat Anda bekerja yang menerangkan bahwa Anda adalah NAKES di tempat tersebut.

Vaksinasi COVID-19

Dilansir pedulilindungi.id, pada tahap awal ini, Vaksin Cvid-19 akan diberikan kepada seluruh tenaga kesehatan termasuk tenaga penunjang yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain itu, juga diberikan kepada sebagian tenaga pelayanan publik yang rawan terpapar Covid-19.

Halaman
1234
Sumber: TribunNewsmaker
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved