Kejati NTT Tetapkan 16 Tersangka Atas Kasus Korupsi Aset Milik Negara di Mabar, Ini Daftarnya !

penahanan terhadap 13 tersangka atas kasus korupsi aset milik negara di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Para Tersangka tiba di kantor Kejati NTT untuk dilakukan Penahan, Kamis (14/1). 

Kejati NTT Telah Tetapkan 16 Tersangka Atas Kasus Korupsi Aset Milik Negara di Kab Mabar, Daftarnya

POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Wilayah Nusa Tenggara Timur telah menetapkan 16 tersangka sekaligus penahanan terhadap 13 tersangka atas kasus korupsi aset milik negara di Kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, Dr Yulianto dalam Konpers dengan wartawan di Kantor Kejati NTT, Kamis (14/1) mengatakan 16 tersangka kasus korupsi aset negara di Kabupaten Manggarai Barat, atau yang terletak di Desa Kerangan, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab Mabar NTT.

Kajati NTT menyampaikan, pada Kamis (14/01/2021), tim penyidik Kejati NTT telah berhasil menetapkan 16 tersangka.

Dari 16 tersangka, kata Dr. Yulianto, 13 orang tersangka langsung dilakukan penahanan oleh tim penyidik Kejati NTT. Namun yang belum dilakukan penahanan sebanyak 3 tersangka dengan inisial ACD, VS dan A alias U.

Tersangka ACD belum ditahan, Dr Yulianto menjelaskan bahwa, pihaknya masih patuh terhadap rezim perijinan, bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum.

Dalam kesempatan itu, Dr Yulianto menambahkan, untuk proses penahanan para tersangka ini dilakukan di tiga tempat yaitu, 10 tersangka dari Mabar, di Labuan Bajo, 2 tersangka lakukan penahanan dari daerah kupang, dan satu tersangka berada di jakarta, dan tersangka di jakarta ini, besok akan diterbangkan dengan pesawat batik untuk tiba di Kupang.

"Adapun 13 tersangka yang kami lakukan penahanan yaitu dengan identitas berinisial, AN, AS, AR, Ifri, HS, MN, MDR, DK, KD, MA, SP, CS dan MN, " tambahnya

"Atas pertimbangan ini, maka yang bersangkutan dengan inisial ACD sudah ditetapkan sebagai tersangkan, namun belum dilakukan penahanan. Sedang VS dinyatakan waktu pemeriksaan, maka belum dapat dilakukan penahanan, dan tersangka atas nama A alias U, sampai saat ini belum tertangkap, namun tim kami sudah mengetahui lokasi percembunyiannya," jelasnya

Dengan tindakan Kejati NTT terhadap persoalan di NTT, masyarakat dapat melihat dan menilai bahwa Kejati NTT sangat terbuka dalam menangani kasus perkara yang sudah ada di NTT.

"Bagi kami, dengan visi yang jelas, bahwa untuk penetapan tersangka kali ini adalah orang-orang yang dapat dipercaya dan bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya

Kejati NTT pun dalam proses penyelidikan tetap mengedepankan dalam proses penyelidikan tindak pidana korupsi adalah, bagaimana mengembalikan kerugian keuangan negara dengan lakukan penyitaan terhadap beberapa aset. Sehingga secara Fruden, perkara ini untuk asetnya pun Kejati NTT sudah berhasil sita, maka kerugian negara yang ada dapat dipulihkan.

Dr Yulianto menjelaskan, terkait dengan tersangka WNA yang berkebangsaan Italia, namun sudah menjadi WNI.

Untuk penetapan tersangka lanjutan dalam kasus Mabar, Dr Yulianto mengungkapkan bahwa semua proses terbuka lebar untuk adanya tersangka baru dari ke 16 tersangka yang sudah ditetapkan untuk ditahan.

Baca juga: Tersangka Kasus SPAM IKK Ile Boleng Gugat Hasil Audit Itda Ke PN Larantuka, AMPERA : Salah Alamat

Baca juga: Perlindungan Terhadap Sumber Mata Air Bonleu Bukan Hanya Tanggung Jawab PDAM Soe

Baca juga: Kisah Suami di Belu Menguatkan Sang Istri yang Positif Rapid Antigen 

Baca juga: Begini Alasannya, Ibu Hamil Bukan Kelompok Utama Penerima Vaksin Covid-19 

 Daftar Tersangka, dari berbagai sumber :

1. ACD ; Agustinus Ch Dula
2. AN : Abdulah Nur
3. AS : Ambrosius Syukur
4. AR : Andy Risky Nur Cahya D.
5. EP : Ente Puasa.
6. HS : Haji Sukri.
7. MN : Mahmud Nip.
8. MDR : Mashiloano Deverizz.
9. A alias U : Afrizal alias Unyil.
10. VS : Veronika Sukur.
11. TDKD : Theresia Dewi Koro Demu.
12. DK : Dai Kayus.
13. ST : Supardi Tahiya.
14. MA : Muhammad Achyar.
15. CS : Caetano Soares.
16. MN : Marthen Deo.

Belum termasuk tersangka dari Pemprov NTT 

"Untuk tersangka atas nama Agustinus Christoper Dula (ACD) sebagai Bupati Mabar, kami hari ini juga telah mengirim surat ke Kejagung untuk tindaklanjuti agar beliau segera ditahan," ungkap Dr Yulianto.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved