AKHIRNYA TERUNGKAP, Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM!

Laskar FPI itu tewas dalam insiden adu tembak dengan polisi yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin 7 Desember 2020 silam.

Editor: John Taena
TribunSumsel.com
Ketua Komnas Ham, Ahmad Taufan Damanik 

AKHIRNYA TERUNGKAP, Penembakan 6 Laskar FPI Bukan Pelanggaran HAM Berat, Ini Penjelasan Komnas HAM!

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Setelah melewati proses penelusuran yang berlika-liku, akhirnya Komnas HAM mengumumkan hasil investigasi kasus tewasnya 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) pada 7 Desember 2020 silam.

Pengumuman hasil investigasi tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik seusai menyerahkan hasil investigasi kepada Presiden Jokowi, Kamis 14 Januari 2021.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan, selama melakukan investigasi tentang kasus tewasnya 6 laskar FPI tersebut, Komnas HAM tidak menemukan adanya indikator pelanggaran HAM berat.

Hasil investigasi Komnas HAM tersebut kontras dengan isu yang berkembang dipublik selama ini, bahwa tewasnya 6 laskar FPI itu lantaran ditembak oleh aparat kepolisian karena faktor tertentu.

Laskar FPI itu tewas dalam insiden adu tembak dengan polisi yang terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, pada Senin 7 Desember 2020 silam.

"Lebih lanjut kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan atau diasumsikan sebagai pelanggaran HAM yang berat."

Tim Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa tiga mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan enam laskar FPI.
Tim Komnas HAM mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk memeriksa tiga mobil terkait insiden penembakan yang menewaskan enam laskar FPI. (Warta Kota/Budi Malau)

Taufan mengatakan terdapat sejumlah indikator agar sebuah peristiwa atau insiden dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Misalnya, terdapat desain operasi dan perintah yang terstruktur.

"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain itu tidak kita temukan," jelasnya.

Menurut Taufan, insiden tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, lantaran ada nyawa yang hilang.

Oleh karena itu, ia merekomendasikan agar insiden tewasnya 6 anggota FPI tersebut dibawa ke pengadilan.

"Untuk selanjutnya kami rekomendasikan agar dibawa ke peradilan pidana untuk membuktikan apa yang kita indikasikan sebagai unlawful killing."

"Komnas HAM tentu berharap nanti ada suatu proses hukum yang akuntabel, transparan, seluruh publik bisa menyaksikannya," harapnya.

Serahkan Laporan Lengkap

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved