Bupati Manggarai Barat Tersangka

Setelah Jadi Tersangka Bupati Manggarai Barat Langsung Dibawa ke Bandara Komodo Menuju Kota Kupang

Setelah ditetapkan menjadi tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar, Kamis (14/1/2021). 

POS-KUPANG.COM | LABUAN BAJO - Setelah ditetapkan menjadi tersangka Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang.

Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula ditetapkan Kejati NTT sebagai tersangka kasus tanah di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Tanah di Labuan Bajo Bupati Manggarai Barat Langsung Ditahan Kejati NTT

Demikian disampaikan Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar. Bupati Dula ditetapkan bersama 16 tersangka lainnya.

Bupati Dula langsung ditahan oleh Kejati NTT dan langsung dibawa ke Bandara Komodo Labuan Bajo menuju Kota Kupang. "Iya, kami tahan," katanya.

Baca juga: Masyarakat Belu Diminta Waspada Covid-19, Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula kembali diperiksa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Mabar, Kamis (14/1/2020).

Bupati Dula diperiksa terkait dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Bupati Dula tiba di Gedung Kejari Mabar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.

Mengenakan kemeja lengan panjang dan memegang handphone di tangan kirinya, Bupati Dula langsung masuk ke dalam gedung.

Bupati Dula tidak menjawab sepatah kata pun saat awal media berusaha mewawancarai.

Sementara itu, awak media yang berusaha mengambil gambar hingga ke dalam gedung dihalangi oleh petugas yang berjaga di depan pintu masuk gedung.

"Tidak boleh pak, ambil gambar dari dekat, ini perintah dari atasan," kata petugas kepada awak media.

Informasi yang dihimpun, pemeriksaan Bupati Mabar Agustinus Ch Dula guna pendalaman keterangan saksi.

Bupati Mabar pun telah menjalani pemeriksaan sebanyak 4 kali sejak kasus tersebut ditangani Kejati NTT.

Pantauan POS-KUPANG.COM, sejumlah saksi terkait kasus tersebut telah berada di dalam Gedung Kejari Mabar sejak pagi hari.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTT Abdul Hakim saat dikonfirmasi via telepon dan aplikasi WhatsApp (WA) belum merespon. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved