Manajemen Lembata Karya Express Turunkan Harga Tiket Karena Kondisi Ekonomi Masyarakat Anjlok
Kapal cepat rute pelabuhan Lewoleba – Larantuka PP ini memberlakukan harga baru tersebut mulai Rabu (13/01).
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso

Manajemen Lembata Karya Express Turunkan Harga Tiket Karena Kondisi Ekonomi Masyarakat Anjlok
POS-KUPANG.COM|LEWOLEBA--Manajemen KM. Lembata Karya Express akhirnya memutuskan untuk menurunkan harga tiket dari Rp. 100.000, menjadi Rp.75.000/orang.
Kapal cepat rute pelabuhan Lewoleba – Larantuka PP ini memberlakukan harga baru tersebut mulai hari ini, Rabu (13/01).
“Iya, mulai berlaku hari ini dan yang menjadi alasannya karena melihat arus keluar masuk orang semakin menurun dan keadaan ekonomi di Lembata semakin anjlok,” ujar David Vigis, operator KM. Lembata Karya Express kepada wartawan, Rabu (13/01) siang.
Lebih lanjut Vigis menerangkan, anjloknya ekonomi di kabupaten Lembata saat ini, selain akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan, juga akibat kondisi lokal seperti Erupsi Ile Lewotolok dan mewabahnya virus babi yang menyebabkan ratusan ekor babi mati.
Dengan demikian, untuk menunjang pemulihan ekonomi, disampaikan Vigis bahwa manajemen Lembata Karya Express memandang perlu untuk menurunkan harga tiket agar dapat meringankan beban masyarakat.
“Kondisi globalnya Covid-19, terus secara lokal itu bencana Erupsi Ile Lewotolok dan virus babi yang sangat mengguncang ekonomi masyarakat sehingga kita turunkan harga ticket biar bisa membantu," sebut Vigis.
Baca juga: Serahkan Bantuan Hand Traktor dan 18 Ekor Kambing Untuk Warga Leong, Ini Pesan Yohanes Rumat !
Baca juga: Pemkot Kupang Lakukan Pemetaan Bagi 636 OTG
Baca juga: Lima Hakim PN Atambua Terpapar Covid-19, Kantor PN Lockdown
Baca juga: Beredar Formasi Guru PPPK Bidang Dikmen dan SLB, Linus Lusi : Itu Hoax
Vigis mengaku belum tahu apakah kapal cepat penyeberangan Lewoleba – Larantuka lainnya juga menurunkan harga jasa penyeberangan laut ini, namun yang jelas manajemen KM. Lembata Karya Express telah memutuskan untuk memberlakukan harga baru ini, terhitung mulai Rabu 13 Januari 2021.( Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo)