Korupsi Bansos
KASUS Korupsi Bansos Covid-19 di Kemensos, KPK Sita Dokumen Usai Geledah Rumah Dirjen Linjamsos
Usai Juliari Batubara ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona, pada 6 Desember 2020 lalu, Komisi Pembe
POS-KUPANG.COM, JAKARTA-Setelah Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bantuan sosial (Bansos) Corona, pada 6 Desember 2020 lalu, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terus bekerja.
Kali ini tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial (Dirjen Linjamsos) Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin di Kota Bekasi, pada Rabu (13/1/2021).
Dari kediaman Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial, Pepen Nazaruddin, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen.
Dokumen tersebut diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara sebagai tersangka.
"Dari rumah yang bersangkutan tersebut, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (14/1/2021).
Pada hari penggeledahan berlangsung, KPK memeriksa Pepen dalam kapasitas sebagai saksi guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian Iskandar Maddanatja selaku pihak swasta.
Dalam pemeriksaan tersebut, Ali mengungkapkan, tim penyidik menelusuri proses penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Baca juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id, Cek Penerima Bansos Rp 300 Ribu, Siapkan NIK, Begini Cara Mencairkannya
"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos RI," kata Ali.
KPK menetapkan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bersama Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos serta dua pihak swasta bernama Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry Van Sidabukke sebagai tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari dan dua anak buahnya diduga menerima suap senilai sekira Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Kasus ini bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial tahun 2020 dengan nilai sekira Rp5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
Juliari selaku Menteri Sosial menujuk Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai PPK dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan.
Diduga disepakati adanya fee dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui Matheus Joko Santoso.
Fee untuk setiap paket bansos disepakati oleh Matheus dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Selanjutnya Matheus dan Adi pada Mei sampai dengan November 2020 membuat kontrak pekerjaan dengan beberapa supplier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian Iskandar Maddanatja, Harry Van Sidabukke, dan juga PT Rajawali Parama Indonesia (RPI) yang diduga milik Matheus.
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Lewat dtks.kemensos.go.id, Simak Pesan Mensos Risma Hingga Presiden