Arief Budiman Dicopot dari Jabatan Ketua KPU RI, DKPP: Putusannya Sudah Final, Harus Dilaksanakan!

"(Putusan DKPP bersifat final dan mengikat) begitu teks UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," kata Muhammad kepada Kompas.com, Rabu (13/1/2021).

Editor: Frans Krowin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Ketua KPU Arief Budiman memberi keterangan pers usai bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020). 

Melalui gugatannya, Evi meminta PTUN untuk menyatakan Keppres Jokowi terkait pemecatan dirinya batal atau tidak sah.

Setelah melalui serangkaian persidangan yang melibatkan sejumlah saksi dan ahli, PTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan yang dimohonkan Evi Novida.

Melalui putusannya yang terbit pada 24 Juli 2020, PTUN memerintahkan Presiden Jokowi untuk mencabut Keppres pemecatan Evi.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Ketua KPU RI Dipecat, Namun Tetap Jadi Komisioner, DKPP Ingatkan Putusannya Final dan Mengikat, https://jambi.tribunnews.com/2021/01/14/ketua-kpu-ri-dipecat-namun-tetap-jadi-komisioner-dkpp-ingatkan-putusannya-final-dan-mengikat

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved