Bupati Manggarai Barat Terangka
Apresiasi Kejati NTT, Pembina HIPMMABAR Jakarta Minta Usut Tuntas Kasus Tanah di Labuan Bajo
Yosef Sampurna Nggarang, memberikan apresiasi kepada Kejati NTT, karena telah menetapkan tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola

Tersangka Veronika Sukur tidak dibawa ke Kupang karena diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, namun Kamis pagi terlihat di Kantor Kejari Mabar.
Para tersangka saat berada di Kantor Kejari Mabar telah mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) dengan kedua tangan yang terikat.
Tidak berselang lama di Kantor Kejari Mabar, para tersangka dibawa menggunakan 2 mobil berwarna hitam menuju Bandara Komodo sekitar pukul 11.50 Wita.
Setelah tiba di Bandara Komodo Labuan Bajo, para tersangka yang dikawal ketat Tim Penyidik Kejati NTT.
Lebih lanjut, sekitar pukul 13.15 Wita, mereka menggunakan maskapai penerbangan Wings Air menuju Kupang.
Sementara itu, berdasarkan narasumber yang enggan namanya disebutkan, terdapat 2 tersangka yang tidak dibawa ke Kupang.
Tersangka pertama yakni Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula dan Veronika Sukur.
Bupati Dula tidak dibawa ke Kota Kupang karena sebagai pejabat daerah, Kejati NTT sesuai peraturan perundang-undangan sebelumnya harus mengirimkan surat pemberitahuan kepada Menteri Dalam Negeri terkait penahanan Bupati Dula.
Selanjutnya, Veronika Sukur hingga saat ini diketahui terpapar Covid-19. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)