Bupati Manggarai Barat Terangka

Apresiasi Kejati NTT, Pembina HIPMMABAR Jakarta Minta Usut Tuntas Kasus Tanah di Labuan Bajo

Yosef Sampurna Nggarang, memberikan apresiasi kepada Kejati NTT, karena telah menetapkan tersangka dalam kasus tanah di Labuan Bajo

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Apresiasi Kejati NTT, Pembina HIPMMABAR Jakarta Minta Usut Tuntas Kasus Tanah di Labuan Bajo
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Pembina Himpunan Pemuda Mahasiswa Manggarai Barat (HIPMMABAR-JAKARTA), Yosef Sampurna Nggarang saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis (14/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula bersama beberapa pejabat daerah itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT, Kamis (14/1/2021).

Kasus tersebut yakni dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemerintah Daerah (Pemda) seluas 30 ha senilai Rp 3 Triliun, yang terletak di Keranga Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut telah berada di Kantor Kejari Mabar sejak Kamis pagi.

Kantor Kejari Mabar pun terlihat ramai dengan aktivitas keluar masuk para saksi dan awak media.

Sejak kamis pagi, sudah banyak kendaraan terparkir di area parkiran kantor.

Bupati Dula tiba di Gedung Kejari Mabar menggunakan sebuah mobil berwarna hitam bernomor polisi EB 1125 GA.

Mengenakan kemeja lengan panjang dan memegang handphone di tangan kirinya, Bupati Dula langsung masuk ke dalam gedung.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Aspidsus Kejati NTT, Muhammad Ilham Samuda saat ditemui awak media di Kejari Mabar.

"Iya," kata Muhammad Ilham Samuda membenarkan Bupati Mabar telah ditetapkan sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, Bupati Mabar bersama sejumlah saksi dalam kasus tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kabag Tatapem Setkab Mabar, Ambros Sukur sekaligus Plt Asisten III; Asisten II Setkab Mabar sekaligus Plt BPBD Mabar serta Mantan Camat Komodo, Abdulah Nur.

Tersangka selanjutnya yakni mantan Anggota DPRD Kabupaten Mabar sekaligus Calon wakil bupati Mabar, Hj Andi Riski Nur Cahya D. SH serta seorang notaris, Theresia Koroh.

Lebih lanjut, terdapat juga seorang pria asal Italia yang telah menjadi WNI bernama Masiliano.

Terdapat juga nama-nama lainnya seperti Veronika Sukur, Sukri, Ente Puasa, Dai kayus dan Mahmud Nip.

Tersangka Veronika Sukur tidak dibawa ke Kupang karena diketahui terkonfirmasi positif Covid-19, namun Kamis pagi terlihat di Kantor Kejari Mabar.

Para tersangka saat berada di Kantor Kejari Mabar telah mengenakan rompi berwarna merah muda (pink) dengan kedua tangan yang terikat.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved