Keluarga Pasien Covid-19 yang Meninggal Datangi Kantor Bupati Sumba Timur Minta Jenazah Digali 

Sementara keluarga almarhum didampingi oleh Martha Hebi dari Solidaritas Perempuan dan Anak (SOPAN) Sumba.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, dr. Leli Harakai, M.Kes memberi penjelasan kepada keluarga almarhum Yohanes Piro Mete di aula Setda Sumba Timur, Rabu (13/1/2021). 

Sedangkan soal permintaan agar jenazah almarhum digali, Leli mengatakan, sampai saat ini tidak  ada referensi kuburan dari jenazah pasien Covid-19 digali untuk dipindahkan.

"Jadi tidak benar juga informasi bahwa pihaknya rumah sakit selama ini selalu mengcovidkan orang," ujarnya.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy mengatakan,  Satgas Covid-19 akan memberikan hasil pemeriksaan laboratorium atau hasil test Covid-19 kepada keluarga korban.

"Tapi untuk surat pernyataan yang diminta soal penggalian kubur atau jenazah kita tidak bisa berikan, karena belum ada referensi soal gali kubur, Pandemi juga kita tidak tahu kapan berakhir," kata Domu.

Dandim 1601 Sumba Timur, Letkol Czi.Dr. Dwi Joko Siswanto,S.E,M.I.Pol mengatakan,dalam  
mengambil keputusan, Satgas Covid-19 tidak serta merta mengeluarkan keputusan, dan keputusan yang di keluarkan sudah melalui prosedur yang berlaku.

"Terkait Covid 19,yang sangat berpengaruh adalah penyakit penyerta lainnya seperti asma/ sesak napas, batuk, ginjal dan lainnya. Jadi perlu diwaspadai terhadap kelompok yang miliki penyakit bawaan," kata Dwi.

Dikatakan, apa yang dijelaskan oleh Direktur RSUD Umbu Rara Meha Waingapu  sudah sesuai aturan yang ada dan permasalahan tersebut tidak hanya terjadi di Sumba Timur tetapi  di seluruh Indonesia bahkan dunia.

Baca juga: Tambah 12 Orang  Positip Virus Corona, Sumba Barat Kembali Ke Zona Merah

Baca juga: 3 Pasien Covid dan 15 Pasien Reaktif Antigen Serta 7 Pasien Reaktif Antibodi Jalani Karantina

Baca juga: Dinkes Mabar Target Vaksin 1.575 Nakes dan 10 Pejabat Esensial

Baca juga: 3 Pasien Covid dan 15 Pasien Reaktif Antigen Serta 7 Pasien Reaktif Antibodi Jalani Karantina

Kapolres Sumba Timur, AKBP. Handrio Wicaksono, S.IK mengatakan, dalam penanganan Pasien positif Covid-19 sudah ada aturan begitu juga dengan penanganan kasus positif Covid-19 yang meninggal dunia.(Laporan Reporter POS-KUPANG. COM, Oby Lewanmeru)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved