KRONOLOGI Gadis di Kefamenanu Dirudapaksa Direktur sebuah Perusahaan, Polisi Ungkap Penyebab

KRONOLOGI Gadis di Kefamenanu Dirudapaksa Direktur sebuah Perusahaan, Polisi Ungkap Penyebab

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
Kompas.com
Ilustrasi pelecehan seksual.() 

Kronologi seorang gadis dibawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara dihamili seorang pria. 

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Kronologi seorang gadis dibawah umur di Kabupaten Timor Tengah Utara dihamili seorang pria. 

Pelaku yang berinisial VN ini diketahui menjadi direktur salah satu perusahaan di Kefamenanu tega menghamili Bunga, anak berusia 16 tahun. 

Pelaku telah dilaporkan orangtua korban ke Mapolres TTU pada 17 Desember 2020 lalu.

KRONOLOGI

Ketika dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa, 12/01/2021, Kasat Reskrim Polres Timor Tengah Utara AKP Sujud Alif Yulamlam, S. I. K membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Baca juga: Kelompok Tani Fonga Sama Diberi Kesempatan Ikut Pelatihan, Dibiayai Pemerintah

Dikatakan AKP Sujud, VN yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka menyetubuhi korban beberapa kali hingga hamil.

Warga kilometer 7 Sasi, Kefamemanu tersebut, diketahui telah berkeluarga dan memiliki seorang anak.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini disetubuhi dengan iming-iming uang.

Selain itu, tersangka VN juga telah menyetubuhi korban sejak tahun 2018.

Baca juga: Warga Sumba Timur Ditemukan Terapung di Laut Istri Domu Pedi Sempat Larang Jangan Melaut

"Sebelum menyetubuhi korban dikasih lima puluh ribu. Setelah menyetubuhi korban juga dikasih lima puluh ribu," ujarnya.

Menurut pengakuan korban, tutur AKP Sujud, pelaku pertama kali melancarkan aksi bejatnya dengan memegang salah satu anggota tubuh sensitif korban.

Melihat korban tidak memberikan respon penolakan terhadap dirinya, tersangka lalu menarik kesimpulan untuk melakukan aksi tak senonoh tersebut.

Korban juga beberapa kali disetubuhi di dalam mobil milik tersangka.

Lebih lanjut disampaikan AKP Sujud, perihal motif tersangka melancarkan niat busuk tersebut karena semata-mata didorong oleh napsu.

Kasus hukum tersangka, lanjutnya, telah berada dalam status penyidikan dan berkas kasusnya telah dikirim ke tahap satu sambil menunggu perkembangan dari kejaksaan.

Jika dinyatakan P19 maka wajib hukumnya memenuhi hal tersebut.

"Jika dinyatakan P21 maka, tinggal menunggu untuk koordinasi tahap dua," tukasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved