Vaksin virus corona

MUI Putuskan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Namun Belum Final, Ini Alasannya

MUI Putuskan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Namun Belum Final, Ini Alasannya

Editor: Adiana Ahmad
istimewa
Vaksin Covid-19 Sinovac di Bio Farma. Vaksin buatan Cina ini memiliki keefektifan 91,25 persen berdasarkan data sementara penelitian di Turki. 

MUI Putuskan Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Namun Belum Final, Ini Alasannya

POS-KUPANG.COM- Majelis Ulama Indonesia ( MUI ) melalui Komisi Fatwa  memutuskan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci digunakan.

Meski demikian, MUI mengatakan, keputusan itu belum final karena masih menunggu izin keamanan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM ).

Penetapan tersebut dilakukan setelah Komisi Fatwa MUI menggelar rapat pleno tertutup di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Jumat (8/1/2021).

"Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepekati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, Jumat (8/1/2020) di Hotel Sultan, Jakarta.

Menurutnya, meskipun sudah halal dan suci, fatwa MUI belum final karena masih menunggu keputusan BPOM terkait keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Baca juga: Meski Aman, BPOM Beberkan Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac, Mulai Nyeri Otot hingga Demam

"Akan tetapi terkait kebolehan penggunaannya, ini sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan, kualitas, dan efficacy BPOM. Ini akan menunggu hasil final kethoyibannya. Fatwa utuhnya akan disampaikan setelah BPOM menyampaikan mengenai aspek keamanan untuk digunakan, apakah aman atau tidak, maka fatwa akan melihat," ujarnya.

Niam merinci, rapat yang diikuti pimpinan dan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat tersebut, hanya membahas menetapkan kesesuaian syariah vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience.co.

Ada tiga vaksin produksi Sinovac yang didaftarkan yaitu Coronavac, Vaccine Covid-19, dan Vac2 Bio.

"Artinya yang kita bahas hari ini adalah mengenai produk vaksin Covid-19 dari produsen Sinovac ini bukan yang lain. Pembahasan diawali pemaparan audit dari auditor," ungkapnya.

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI.

Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI.

Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Tim sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020.

Mereka bersama tim lain mengunjungi pabrik Sinovac dan mengaudit kehalalan vaksin di sana.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved