DPT KPU Malaka Cacat Hukum, Joao : KPU Bertanggung Jawab Atas Pemilih Siluman Dalam Pilkada Malaka 

data - data yang dikumpulkan, kata Meco, dari 127 desa dan 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka

Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MICHAELLA UZURASI
Salah satu anggota tim kuasa hukum paket SBS-WT, Joao Meco menunjukkan bukti berupa data yang dikumpulkan timnya selama ini. 

Dalam sistem entry data yang normal, jelas Meco, urutannya adalah NIK, NKK, Nama, Tempat Tanggal Lahir dan Alamat. Namun, untuk menyiasati hal tersebut, urutannya diacak sedemikian rupa untuk mengelabui.

"Belum lagi kita sortir ada yang di Bali sudah 15 tahun, dia pilih juga. Itu ada. Kita juga temukan bahwa (pemilik) NIK ini dan NKK ini sekarang dimana dia sudah pindah penduduk bahkan ada yang di luar Provinsi NTT," kata Meco.

Yang membuat heran, lanjutnya, adalah banyak NIK dan NKK yang tidak berlaku tapi masuk di database Dukcapil.

 "Sampai pada tahapan KPU entry (data pemilih) dan penetapan sebagai DPT itu proses tahapan ini bagaimana mulai dari coklit data, survey oleh petugas di setiap rumah, benar mereka lakukan atau mereka asal taro?" ujarnya.

Data dalam laporan ini terkategori dalam beberapa bagian yakni NIK tidak ada dalam database kependuduka, nama berbeda NIK identik, Nama sama NIK ganda, nama identik NIK identik nama ganda dalam DPT dan juga 1 NKK alamat berbeda.

Baca juga: 48 Tumpeng Ulang Tahun PDIP di NTT, Untuk Gubernur Hingga Tukang Ojek 

Baca juga: Gegara Isu Sinetron Ikatan Cinta Tamat, Kontrak Arya Seloka & Amanada Manopo Cs Terkuak, Masih Lama?

Baca juga: Terjerat Kasus Video Panas, Peran Gisel sebagai Model Iklan Kosmetik Digantikan Amanda Manopo?

Salah satu kejanggalan yang juga ditemukan di Desa Kamanasa adalah NIK yang sama bisa dipakai 6 orang dengan nama yang berbeda.

Dari hal - hal tersebut diatas maka tim kuasa hukum SBS-WT mebyimpulkan bahwa telah terjadi suatu penyimpangan yang cukup terstruktur dan masif dalam Pilkada Malaka tahun 2020.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved