Kasus Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 KUHP Penghasutan, Pakar Hukum Pidana: Menghasut Beda dengan Mengajak

Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 KUHP Penghasutan, Pakar Hukum Pidana: Menghasut Beda dengan Mengajak

Editor: Adiana Ahmad
handover
Pakar Hukum Pidana Prof.DR Mudzakir dan Habib Rizieq Shihab 

POS-KUPANG.COM- Polisi menjerat Habib Rizieq Shihab dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. 

Namun Pakar Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakir langsung mementahkan sangkaan polisi tersebut. 

Prof. DR.Mudzakir menegaskan, mengajak berbeda dengan menghasut

Pendapat Prof. DR. Mudzakir itu disampaikan dalam Sidang Rizieq 7 Januari 2021 kamarin.

Dalam Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Polri memastikan sebaliknya Rizieq malah mengajak masyarakat untuk berbondong-bondong datang ke pernikahan putrinya di Jalan KS Tubun, Petamburan, Jakarta Pusat.

Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Polri sebagai termohon dalam sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2021).

"Rizieq mengajak masyarakat untuk datang ramai-ramai ke upacara pernikahan anaknya atau putrinya yang bernama saudari Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Alaydrus pada Sabtu 14 November 2020 di Jalan KS Tubun, Petamburan, Tanah Abang, Jakpus," ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Hengky di ruang sidang.

Tim kuasa hukum sampai menyodorkan bukti adanya ajakan agar warga datang berbondong-bondong ke pernikahan putri Rizieq.

Buktinya, Rizieq menyampaikan itu saat Maulid Nabi di masjid di kawasan Tebet Utara, Jakarta Selatan. Video pernyataan Rizieq lalu diunggah di channel YouTube.

"Sebagaimana link www.youtube.com dengan judul peringatan maulid majelis Taklim Al Afaf yang diunggah pada tanggal 14 November 2020 melalui channel Youtube Front TV," lanjutnya.

Tribun Timur menyelusuri Channel Youtube Front TV, tapi sudah hilang di akun berbagai video Youtube.

Kanal Front TV milik organisasi kemasyarakatan (ormas) Front Pembela Islam (FPI) hilang dari situs Youtube.

Baca juga: Tuan Guru Bajang Sebut Tak Semua Ulama yang Dihormati Harus Diikuti Ajarannya: Saya Mazhab Syafii

Kuat dugaan kanal ini hilang sejak Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya Polda Metro Jaya dibawah kepemimpinan Jenderal Asal Makassar, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran mengtersangkakan Rizieq Shihab dengan melanggar Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan Pasal 216 KUHP.

Berikut isi Pasal 160 KUHP:

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved