Kasus Habib Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 KUHP Penghasutan, Pakar Hukum Pidana: Menghasut Beda dengan Mengajak

Rizieq Shihab Dijerat Pasal 160 KUHP Penghasutan, Pakar Hukum Pidana: Menghasut Beda dengan Mengajak

Editor: Adiana Ahmad
handover
Pakar Hukum Pidana Prof.DR Mudzakir dan Habib Rizieq Shihab 

“Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”

Sedangkan Pasal 216 KUHP berisikan sebagai berikut:

(1) Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang- undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.

(2) Disamakan dengan pejahat tersebut di atas, setiap orang yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi tugas menjalankan jabatan umum.

(3) Jika pada waktu melakukan kejahatan belum lewat dua tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena kejahatan semacam itu juga, maka pidananya dapat ditambah sepertiga.

Sidang Rizieq 8 Januari 2021

Tim hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon dalam Sidang Rizieq 8 Januari 2021 akan menghadirkan ahli hukum dan ahli bahasa. 

Dalam sidang praperadilan, Rizieq Shihab adalah tersangka kasus kerumunan di masa pandemi covid-19 dan penghasutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini Jumat (8/1/2021).

Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku kuasa hukum para termohon Kombes Pol Hengky mengatakan pihaknya akan menghadirkan tiga ahli.

Hengky mengatakan para ahli tersebut akan dihadirkan untuk menjelaskan terkait apa yang penyidik Polda Metro Jaya telah lakukan dalam hal penetapan tersangka dan penahanan Rizieq.

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang kesemuanya akan mengupas apa yang telah kami lakukan," kata Hengky di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved