Realisasi Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional di NTT

Kanwil DJPb NTT mencatat, anggaran pemulihan ekonomi nasional ( PEN) telah disalurkan dalam setiap program yang ada

Penulis: F Mariana Nuka | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Lydia Kurniawati Christyana,menjelaskan soal alokasi APBN untuk NTT di Redaksi Pos Kupang, Selasa (15/1/2019). 

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan NTT ( Kanwil DJPb NTT) mencatat, anggaran pemulihan ekonomi nasional ( PEN) telah disalurkan dalam setiap program yang ada.

Untuk Program Padat Karya di sektor pertanian telah terealisasi Rp21,43 miliar atau 74,37 persen dengan menyerap 36.058 pekerja; sektor perhubungan terealisasi Rp153,28 miliar atau 82,38 persen dengan menyerap 1.270 pekerja; serta sektor PUPR dengan realisasi sebesar Rp336,83 miliar atau 94,81 persen dengan menyerap 10.560 pekerja.

Kepala Kantor Wilayah DJPb NTT, Lydia Kurniawati Christyana menyebut, Program Stimulus UMKM terbagi menjadi dua yakni Subsidi Bunga dan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca juga: Meski Hidup Bergelimang Harta,Puput Nastiti Devi Bisa Tinggalkan Ahok Kapanpun,RAMALAN Roy Kiyoshi

Untuk subsidi bunga Non KUR telah terealisasi sebesar Rp56,57 miliar untuk 151.278 debitur dan subsidi bunga KUR terealisasi sebesar Rp34,10 miliar untuk 72.721 debitur. Sedangkan, BPUM telah disalurkan sebesar Rp705,27 miliar dengan jangkauan 293.861 debitur.

Program Perlindungan Sosial, lanjut Lydia, terbagi menjadi enam bagian, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang telah disalurkan sebesar Rp1,75 triliun untuk 3,28 juta KPM; Paket Sembako yang telah disalurkan Rp1,13 triliun untuk 5,86 juta KPM; Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebesar Rp848,19 miliar untuk 312.417 KPM; Kartu Prakerja sebesar Rp278,62 miliar dengan jangkauan 78.484 peserta; Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh sebesar Rp103,67 miliar bagi 45.671 pekerja; dan Subsidi Tarif Listrik Rumah Tangga dan UMKM sebesar Rp63,47 miliar untuk 337.813 pelanggan.

Baca juga: KKB Papua Bakar Pesawat, Pilot Asal AS Selamat Usai Diamankan Pendeta dan Warga, Simak Kronologinya!

Berikutnya, di Bidang Kesehatan sendiri untuk Insentif Nakes Pusat telah disalurkan Rp4,81 miliar untuk 1207 nakes dan Klaim RS yang telah dibayarkan mencapai Rp2,9 miliar. Sedangkan, pemerintah telah melakukan Penempatan Dana pada BPD NTT sebesar Rp100 miliar.

"Realisasi per 7 Desember 2020 itu, kalau Program Padat Karya Tunai dibayarkan melalui DIPA Satker K/L yang ada di NTT, dicairkan di KPPN lingkup NTT. Program Perlindungan Sosial Bantuan Langsung Tunai Dana Desa juga dicairkan di KPPN lingkup NTT. Selain dua itu, dicairkan di KPPN Jakarta. Seluruh komunikasi publik terkait program PEN dilakukan oleh Kantor Regional, yakni Kanwil DJPb dan KPPN di daerah, meskipun tidak semua pencairan dana dilakukan oleh KPPN daerah," katanya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (7/1/2021) malam.

Lydia menjelaskan beberapa hambatan/kendala yang dialami dalam pelaksanaan Program PEN di NTT. Untuk Program Padat Karya Tunai, tidak semua kompetensi pekerja yang diperlukan terpenuhi dengan pola padat karya, sehingga keterserapan alokasi untuk padat karya tidak bisa dimaksimalkan.

Selanjutnya, dalam monitoring evaluasi pelaksanaan penyaluran BPUM, banyak pelaku usaha mikro yang diusulkan oleh pengusul BPUM belum atau tidak memperoleh bantuan; keterbatasan sumber daya pada instansi pengusul BPUM (Dinas Perindustrian dan Perdagangan) dalam menjangkau atau mengkoordinir pelaku usaha mikro yang memenuhi kriteria untuk diusulkan sebagai penerima bantuan; masih ditemukan penerima BPUM tidak memenuhi kriteria yang seharusnya menerima bantuan dan penggunaan dana yang belum sesuai peruntukkannya; serta rekening penerima bantuan masih berstatus terblokir di bank penyalur dan perlu menunggu buka blokir dari kementerian.

Terkait penyaluran Program Perlindungan Sosial untuk BLT Dana Desa, kendala yang dihadapi adalah kesulitan desa memverifikasi calon penerima BLT Desa; masih terdapat penyimpangan penentuan calon penerima BLT Desa; ketidakterbukaan informasi oleh desa kepada masyarakat tentang BLT Desa baik kriteria calon penerima maupun besarannya; dan masih ada laporan pungutan kepada penerima BLT Desa.

Sementara itu, berdasarkan hasil FGD dengan Dinas Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan pada tanggal 23 Oktober 2020, terdapat beberapa permasalahan terkait penyaluran insentif nakes daerah yang dilaksanakan melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Pertama, terdapat potensi keterlambatan pembayaran Insentif yang bersumber dari DAK Non Fisik Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), dikarenakan harus melalui perubahan Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota.

Kedua, terdapat kebingungan bagi stakeholder di daerah dalam pelaksanaan Insentif Nakes dikarenakan adanya perubahan peraturan yang mengatur tentang insentif Nakes dan ada beberapa form/pengaturan yang tidak diatur standarnya (peraturan yang kurang rinci sehingga menimbulkan perbedaan penafsiran).

Ketiga, terdapat wacana untuk pembayaran insentif non Nakes, namun sampai dengan saat ini belum ada aturan yang mengaturya. Keempat, tenaga Kesehatan Lainnya dan IGD Triase belum dapat terakomodir seluruhnya untuk pembayaran uang insentifnya.

Kelima, pembayaran Uang Insentif Nakes agar dibayarkan ke rekening institusi dan bukan ke rekening penerima insentif Nakesnya, dalam rangka mengakomodir nakes yang belum menerima insentif. Keenam, terdapat keterlambatan penyaluran insentif nakes yang diajukan secara langsung oleh Faskes (Bhayangkara, Siloam).

Untuk pelaksanaan percepatan pengajuan insentif Nakes periode Juli sampai dengan September 2020, Dinas Kesehatan masih meminta seluruh rumah sakit agar menyusun perhitungan insentif Nakesnya masing-masing dan sesegera mungkin mengajukan kepada Dinas Kesehatan Prov/Kab/Kota. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Intan Nuka)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved