Info Kupang Terkini
MENGEJUTKAN Pengakuan Ketua DPRD Dalam Sidang Mantan Walikota Kupang Jonas Salean KasusKaplingTanah
nama-nama yang mendapat bagian tanah secara pribadi adalah Yeskiel Loudue, Christian Baitanu dan Tenny Meda. Namun dari tiga orang ini satu yang tanah
Penulis: Ray Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM | KUPANG-- Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudue sebagai saksi dalam kasus Jonas Salean mengatakan, pembagian kapling tanah yang dibagikan itu secara pribadi, bukan sebagai jabatannya.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang kembali melanjutkan proses persidangan kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa Jonas Salean, Kamis (7/1).
Dalam persidangan ini, dihadirkan Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudue sebagai saksi tambahan untuk memperjelas khasus ini.
Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudue yang hadir dalam persidangan mengatakan, tanah kapling yang dibagikan kepada dirinya itu, sebagai pemberian pribadi, bukan didasarkan jabatannya.
Ia mengungkapkan di depan Ketua hakim dan hakim anggota bahwa, nama-nama yang mendapat bagian tanah secara pribadi adalah Yeskiel Loudue, Christian Baitanu dan Tenny Meda. Namun dari tiga orang ini satu yang tanahnya sudah disertifikasi adalah Christian Baitanu.
Dalam persidangan, Yeskiel menyebutkan bahwa selain tiga nama yang disebtukan, masih ada anggota DPRD lainnya yang mendapatkan pembagian tanah kavling sebanyak 40 orang, termasuk tiga nama itu.
Ia menjelaskan bahwa, dari 40 anggota DPRD yang mendapat bagian kavling tanah ini, ada yang menerima SK, tapi di lokasi yang berbeda yaitu di Sikumana.
Dalam persidangan, Yeskiel mengakui bahwa dirinya menandatanganan surat penerima tanah kavling dari bagian Tatapem, serta memberikan uang sebesar Rp 200 ribu sebagai administrasi.
Ia mengungkapkan dalam persidangan, ketika setiap kali dirinya memimpin rapat dewan, selalu memberitahukan agar setiap melakukan penanganan aset-aset bergerak dan tidak bergerak untuk diperjelas dengan mensertifikasi dan lain-lain. Dan penyampaian itu menyeluruh untuk semua aset di kota kupang.
Yeskiel juga mengakui bahwa, dirinya menerima SK tanah kavling di tahun 2017, namun tidak pernah berkunjung ke lokasi serta tidak pernah mengurus surat hak milik tanah tersebut.
Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim, Dju Jhonson Mira Mangngi, didampingi hakim anggota, Ngguli Liwar Mbani Awang dan Ibnu Kholiq.
Hadir dalam sidang, jaksa penuntut umum Herry C. Franklin, Hendrik Tiip dan Emerensiana Jehamat serta kuasa hukum terdakwa Jonas Salean.
Baca juga: Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT Temukan 2039 NIK Siluman,di Pilkada Malaka, Simak INFO
