Berita Malaka Terkini
Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT Temukan 2039 NIK Siluman,di Pilkada Malaka, Simak INFO
Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT yang merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Malaka mengungkapkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Penulis: Michaella Uzurasi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Michaella Uzurasi
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tim Kuasa Hukum Paket SBS - WT yang merupakan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Malaka mengungkapkan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) siluman yang ditemukan di database Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Malaka.
Hal tersebut diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar di Amaris Hotel pada Rabu (06/01/2021).
Tim kuasa hukum SBS - WT, Yafet Yosafet Wilben Rissy, S. H., M.Si., LLM., Ph.D (AFHEA), Maxy Dj. A. Hayer, S. H., M.H., Paulus Seran Tahu, S.H., M.Hum dan Joao Meco, S.H. Bram Perwita Anggadatama, S.H., Nixolas B. B. Baggoe, S.H., M.H., mengakui telah melakukan penelitian dan menemukan adanya NIK siluman tersebut.
Dari total 115.305 Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Malaka, disinyalir ribuan NIK dalam DPT tersebut merupakan NIK fiktif yang pada akhirnya digunakan untuk memilih.
"Temuan sementara, ada 2039 NIK siluman dan ini akan terus meningkat seiring berjalannya waktu," kata Yafet.
Lanjut dia, sesuai dengan temuan dari tim kuasa hukum maupun atas dasar sinkronisasi DPT dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Malaka tahun 2020 dengan database kependudukan yang tersedia atau yang disediakan Dinas Dukcapil kabupaten Malaka, timnya menemukan ribuan NIK yang tidak terdapat dalam database kependudukan.
Sampel yang digunakan dalam penelitian tim kuasa hukum ini melibatkan 30 desa, 117 TPS dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Malaka, dari total TPS di kabupaten Malaka berjumlah 395 di 127 desa dan 12 kecamatan.
Terkait keberadaan pemilih siluman tersebut Primus Seran Taek melaporkan Komisi Pemilihan Umuk Daerah (KPUD) Kabupaten Malaka.
Yafet, selaku tim kuasa hukum SBS - WR mengatakan, dasar laporan Primus Seran Taek adalah pasal 544 UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
"Jadi setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum, memalsukan data dan daftar pemilih dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak 72 juta rupiah," ungkap Yafet.
Sebagaimana diketahui, ujar Yafet, sesuai dengan ketentuan perundang - undangan yang berlaku khususnya peraturan KPU tahun 2018 tentang penyusunan DPT, kita tahu bersama bahwa DPT itu disusun oleh KPU berdasarkan database yang disediakan oleh pemerintah dalam hal ini Dinas Dukcapil Kabupaten Malaka.
Berdasarkan database kependudukan itu, dilakukan penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Setelah DPS, ada masukan, dicocokkan setelah itu baru menghasilkan produk akhir yang disebut sebagai DPT.
"Informasi ini baru kita ketahui setelah kita tim kuasa hukum melakukan penelitian internship terhadap DPT maupun hasil sinkronisasi yang dilakukan oleh Dukcapil," kata Yafet.
Yafet melanjutkan, permasalahan NIK siluman menjadi persoalan utama karena kita tahu bahwa untuk mendapatkan hak pemilih tetap, ada sistem didalam KPU yang bernama Sidalih, Sistem Informasi dan Data Pemilih.