Penanganan Covid

Malaka Tidak Terapkan PSBB Tapi Penerapan Protokoler Covid-19 Ditingkatkan

Pemerintah Kabupaten Malaka tidak menerapkan Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) tapi protokol kesehatan Covid-19 ditingkatkan

Penulis: Edy Hayong | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/EDY HAYONG
Kepala BPBD Malaka, Gabriel Seran. 

POS-KUPANG.COM | BETUN--Pemerintah Kabupaten Malaka tidak menerapkan Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) tapi protokol kesehatan Covid-19 ditingkatkan.

Pertimbangannya, sejauh ini tingkat penyebaran pandemi Covid-19 masih normal dan Malaka masih zona hijau. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan penerapan protokoler covid19 di desa-desa termasuk memperkuat penjagaan di tiga pintu masuk perbatasan antar kabupaten.

Bupati Malaka, dr. Stefanus Bria Seran, MPH menyampaikan ini melalui Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Drs. Gabriel Seran kepada Pos-Kupang di Betun, Jumat (8/1/2021).

Baca juga: Gidion Mbilijora: Kami Lihat Perkembangan Kasus Untuk PSBB

Dikatakan Gabriel, terkait dengan rencana penerapan PSBB di Kota Kupang, dinilainya merupakan kewenangan daerah setelah melalui kajian komprehensif berkenaan dengan tingkat penyebaran pandemi covid19.

Khusus untuk Malaka, kata Gabriel, tidak menerapkan PSBB karena tingkat penyebaran pandemi covid19 masih normal dan Malaka masih zona hijau. Upaya yang dilakukan adalah meningkatkan penerapan protokoler covid19 di desa-desa termasuk memperkuat penjagaan di tiga pintu masuk perbatasan antar kabupaten.

Baca juga: Foto Pria Gendong Seorang Ibu di Jalan Rusak di Manggarai Timur Jadi Viral di Media Sosial

"Kita tidak terapkan PSBB karena masih normal apalagi masih zona hijau. Kita sudah sampaikan ke desa-desa supaya terus tingkatkan penerapan protokoler Covid. Gugus tugas di tingkat desa terus bekerja menjaga masuk keluarnya orang," katanya.

Selain itu, lanjut mantan Camat Malaka Tengah ini, tim gugus tugas kabupaten siaga di pintu batas antar kabupaten baik perbatasan Malaka dengan TTS di Lamea, Kecamatan Wewiku, perbatasan dengan TTU di Nurobo, Kecamatan Laenmanen dan perbatasan dengan Belu di Talimetan, Kecamatan Malaka Timur.

"Kalau soal PSBB itu harus mendapat persetujuan dulu dari pemerintah provinsi dan pemerintah pusat. Tentu penerapan PSBB itu melalui pertimbangan dari beberapa aspek. Sekali lagi saya sampaikan bahwa untuk Malaka kita tidak terapkan PSBB," pungkas Gabriel.

Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona. POS-KUPANG.COM mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M: Wajib memakai masker;
Wajib menjaga jarak dan menghindari kerumunan; Wajib mencuci tangan dengan sabun.  (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Edy Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved