Berita Atambua Terkini

Kapolres Belu Didemo Lagi. Hari ini Giliran Mahasiswa Lakukan Demo

Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat menggelar aksi damai ke Pol

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
AKSI DAMAI--Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat menggelar aksi damai ke Polres Belu, Jumat (8/1/2020). 

POS KUPANG.COM/TENI JENAHAS

AKSI DAMAI--Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat menggelar aksi damai ke Polres Belu, Jumat (8/1/2020).

Laporan Reporter POS KUPANG.COM,Teni Jenahas

POS KUPANG.COM| ATAMBUA----Aliansi Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat menggelar aksi damai ke Polres Belu, Jumat (8/1/2020).

Aksi damai ini merupakan lanjutan dari aksi damai yang digelar kemarin, Kamis (8/1/2020). Kemarin aksi damai dilakukan Forum Pemuda Belu Peduli Kemanusian (APBPK). Hari ini aksi damai dilakukan aliansi 
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) bersama Forum Solidaritas Mahasiwa Belu (Fosmab) dan elemen masyarakat. 

Aksi ini sebagai respon terhadap kasus yang menimpah Akulina Dahu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Belu dalam kasus dugaan pidana pelanggaran pemilu. 

Peserta aksi menuntut Kapolres Belu agar membebaskan Akulina Dahu tanpa syarat. Pasalnya, proses hukum terhadap tersangka Akulina Dahu cacat hukum. Peserta aksi nekad bermalam di Polres Belu manakala Akulina Dahu tidak dibebaskan.

Peserta aksi melakukan long march dari Cabang Apodeti menuju Polres Belu. Tiba di Polres Belu sekitar pukul 11.30 Wita. Mereka membawa sejumlah poster bertuliskan "Lawan Ketidakadilan, Tegakkan Keadilan, Desak Kapolri Copot Kapolres Belu, Desak Bawaslu Belu Cabut Laporan Akulina Dahu dan Bebaskan Akulina Dahu Tanpa Syarat. 

Setelah berorasi beberapa menit secara bergantian, Kapolres Belu, AKBP Khairul Saleh datang menemui peserta aksi. Kapolres Belu dalam penjelasannya mengatakan, kasus tersebut sementara berproses dan berkas sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Belu.

Terhadap Akulina Dahu tetap status sebagai tersangka dan hari ini juga Akulina Dahu diberi penangguhan penahanan oleh penyidik sebagai tindak lanjut dari permintaan kuasa hukumnya. 

Usai penjelasan dari Kapolres Belu, orator aksi, Hendrik Modok masih mau menanggapi penjelasan Kapolres. Hendrik mempertanyakan prosedur penanganan kasus yang dilakukan polisi mulai dari penyelidikan, penetapan tersangka dan penangkapan tersangka dan penahanan tersangka. Pasalnya, dari advokasi mahasiswa, prosedur yang dilakukan polisi cacat hukum. 

Terhadap hal itu, Kapolres Belu meminta Kasat Reskrim, AKP Wira Satria Yudha untuk menjelaskannya. Kasat Reskrim menjelaskan secara singkat kronologis penanganan kasus tersebut. 

Menurut Kasat Reskrim, penanganan kasus tersebut sudah dilakukan sesuai prosedur tetap (protap). Akulina Dahu bersama dua orang KPPS ditetapkan sebagai tersangka.

Akulina Dahu dinilai tidak kooperatif saat dipanggil polisi untuk diminta keterangan. Penyidik memberikan surat panggilan dua kali kepada keluarga Akulina Dahu untuk menghadap penyidik namun tidak diindahkan. Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan Akulina Dahu. Setelah diketahui keberadaannya, polisi menangkap Akulina Dahu dan ditahan di Mapolres Belu. Polisi memiliki bukti tentang surat panggilan yang diberikan kepada keluarga Akulina Dahu. 

Setelah mendengar penjelasan dari Kasat Reskrim, orator aksi Hendrik Modok masih menanggapi lagi. Menurut Hendrik, dari penjelasan Kasat Reskrim dapat diketahui bahwa polisi tidak profesional dalam menjalankan protap. Sebab, Akulina Dahu ditangkap terlebih dahulu barulah diberi surat penangkapan. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved