Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Bilang Begini, Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan

Rizieq Shihab ajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Keluarga Ajukan Penangguhan 

Bahkan berdasarkan keterangan saksi, polisi yang hadir di lokasi justru ikut menikmati kegiatan keagamaan dengan salah satu penceramah Rizieq Shihab.

Menurut Alamsyah, keterangan saksi tersebut menjadi pegangan penting pihaknya dalam sidang praperadilan ini.

"Bahkan, dia bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami," tutur Alamsyah.

Tak hanya itu, kata Alamsyah, saksi juga mengakui bahwa masyarakat yang hadir di kegiatan pada pertengahan November 2020 lalu itu melengkapi diri dengan disiplin memakai masker, dan mencuci tangan pada akses masuk yang telah ditentukan pihak penyelenggara.

"Intinya saksi tadi menjelaskan dia menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, dia menjelaskan bahwa dia menghadiri di situ orang - orang pakai masker, kemudian cuci tangan," ujarnya.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat. Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kuasa Hukum Bawa Dua Saksi Baru Untuk Buktikan Jika Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan, Inisiatif, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/06/kuasa-hukum-bawa-dua-saksi-baru-untuk-buktikan-jika-rizieq-shihab-tak-semestinya-ditahan-inisiatif?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Saksi Rizieq Shihab Sebut Tak Ada Pembubaran Saat Terjadi Kerumunan, Polisi dan TNI Malah Menikmati, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/06/saksi-rizieq-shihab-sebut-tak-ada-pembubaran-saat-terjadi-kerumunan-polisi-dan-tni-malah-menikmati?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved