Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Bilang Begini, Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan

Rizieq Shihab ajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Keluarga Ajukan Penangguhan 

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Bilang Begini, Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, Muhammad Rizieq Shihab masih mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

Muhammad Rizieq Shihab ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, ketika ia tiba di tanah air dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Atas penahanan itu, sejumlah usaha terus dilakukan kuasa hukum, agar Rizieq Shihab kembali menghirup udara bebas dengan dibebaskannya dari dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab mengajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan acara keagamaan di Tebet, Jakarta Selatan pada 13-14 November 2020 lalu.

"Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang. Dan dialah yang ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan jadi saksi," kata Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Kamil Pasha menjelaskan saksi fakta yang mereka hadirkan bermaksud untuk membuktikan bahwa masyarakat hadir pada kedua acara tersebut atas inisiatif sendiri, dan tidak terpengaruh oleh ajakan Rizieq Shihab.

"Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah habib rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri," ungkap dia.

"Faktanya kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," ujar Kamil Pasha.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum. Atas hal itu mereka meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Berikut Petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved