Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Bilang Begini, Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan
Rizieq Shihab ajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.
4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.
6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.
7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).
Saksi Rizieq Shihab Sebut Polisi dan TNI Malah Menikmati Undangan
Praperadilan kasus Rizieq Shihab terus berlanjut.
Kali ini, kuasa hukum membawa saksi yang membuktikan jika Rizieq Shihab tidak bersalah akibat adanya kerumunan.
Kubu Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi fakta yang hadir langsung dalam acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kesaksian di persidangan, saksi bernama Ahmad Rozi mengaku kepolisian dan TNI ikut mengawal dan hadir dalam kegiatan tersebut.
Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan keterangan saksi itu menjadi bukti bahwa kegiatan itu sesungguhnya juga dihadiri oleh kepolisian dan TNI.
Aparat berwajib itu juga disebut tidak membubarkan kerumunan yang sudah terjadi.
"Yang paling menakjubkan keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara maulid nabi tersebut. Justru polisi dan dan tentara dia bilang yang mengamankan acara itu. Nah, pengertiannya saya tanya, apakah pernah polisi membubarkan jangan berkumpul? Tidak ada," ungkap Alamsyah ditemui usai persidangan.
"Apakah benar tentara menganjurkan bubar, jangan berkumpul-kumpul? Tidak ada," imbuhnya.