Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Bilang Begini, Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan

Rizieq Shihab ajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews/Jeprima
Rizieq Shihab saat ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Keluarga Ajukan Penangguhan 

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Bilang Begini, Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sampai saat ini, Muhammad Rizieq Shihab masih mendekam di balik jeruji besi Polda Metro Jaya.

Muhammad Rizieq Shihab ditahan karena kasus kerumunan di Petamburan, ketika ia tiba di tanah air dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu.

Atas penahanan itu, sejumlah usaha terus dilakukan kuasa hukum, agar Rizieq Shihab kembali menghirup udara bebas dengan dibebaskannya dari dalam sel tahanan Polda Metro Jaya.

Rizieq Shihab mengajukan dua saksi fakta yang mereka klaim hadir secara langsung pada acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat dan acara keagamaan di Tebet, Jakarta Selatan pada 13-14 November 2020 lalu.

"Saksi fakta dua orang dulu, mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang. Dan dialah yang ikut berkerumun. Masyarakat itu ikut berkerumun kita hadirkan jadi saksi," kata Kuasa hukum Rizieq Shihab, Kamil Pasha di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu.

Kamil Pasha menjelaskan saksi fakta yang mereka hadirkan bermaksud untuk membuktikan bahwa masyarakat hadir pada kedua acara tersebut atas inisiatif sendiri, dan tidak terpengaruh oleh ajakan Rizieq Shihab.

"Maksudnya kan ini yang jadi masalah soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kita hadirkan jadi saksi apakah dia ikut atas perintah habib rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri," ungkap dia.

"Faktanya kita hadirkan karena dia datang sendiri tanpa diundang," ujar Kamil Pasha.

Diketahui, Habib Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus kerumunan di Petamburan yang membuatnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kubu Rizieq Shihab mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang termohon.

Ketiganya yakni Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, kubu Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum. Atas hal itu mereka meminta penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Berikut Petitum Habib Rizieq Shihab dalam permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:

1. Menerima permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4604/XI/2020/Ditreskrimum tanggal 26 November 2020, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/4735/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 9 Desember 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

3. Menyatakan Penyidikan yang dilaksanakan oleh Termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 UU RI No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya Penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan mengikat.

4. Menyatakan penetapan tersangka kepada pemohon yang dilakukan Termohon beserta jajarannya adalah tidak sah, tidak berdasar hukum, dan oleh karena itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.

5. Menyatakan segala penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkaitan dengan Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon dalam hal ini surat perintah penangkapan nomor : SP.Kap/2502/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020, dan surat perintah penahanan nomor : SP.Han/2118/XII/2020/Ditreskrimum tanggal 12 Desember 2020 adalah tidak sah dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat.

6. Memerintahkan Termohon untuk mengeluarkan Permohon dari tahanan serta merta sejak putusan a quo dibacakan.

7. Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan surat perintah penghentian perkara (SP3).

Saksi Rizieq Shihab Sebut Polisi dan TNI Malah Menikmati Undangan 

Praperadilan kasus Rizieq Shihab terus berlanjut.

Kali ini, kuasa hukum membawa saksi yang membuktikan jika Rizieq Shihab tidak bersalah akibat adanya kerumunan.

Kubu Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi fakta yang hadir langsung dalam acara keagamaan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Dalam kesaksian di persidangan, saksi bernama Ahmad Rozi mengaku kepolisian dan TNI ikut mengawal dan hadir dalam kegiatan tersebut.

Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan keterangan saksi itu menjadi bukti bahwa kegiatan itu sesungguhnya juga dihadiri oleh kepolisian dan TNI.

Aparat berwajib itu juga disebut tidak membubarkan kerumunan yang sudah terjadi.

"Yang paling menakjubkan keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara maulid nabi tersebut. Justru polisi dan dan tentara dia bilang yang mengamankan acara itu. Nah, pengertiannya saya tanya, apakah pernah polisi membubarkan jangan berkumpul? Tidak ada," ungkap Alamsyah ditemui usai persidangan.

"Apakah benar tentara menganjurkan bubar, jangan berkumpul-kumpul? Tidak ada," imbuhnya.

Bahkan berdasarkan keterangan saksi, polisi yang hadir di lokasi justru ikut menikmati kegiatan keagamaan dengan salah satu penceramah Rizieq Shihab.

Menurut Alamsyah, keterangan saksi tersebut menjadi pegangan penting pihaknya dalam sidang praperadilan ini.

"Bahkan, dia bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami," tutur Alamsyah.

Tak hanya itu, kata Alamsyah, saksi juga mengakui bahwa masyarakat yang hadir di kegiatan pada pertengahan November 2020 lalu itu melengkapi diri dengan disiplin memakai masker, dan mencuci tangan pada akses masuk yang telah ditentukan pihak penyelenggara.

"Intinya saksi tadi menjelaskan dia menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan, dia menjelaskan bahwa dia menghadiri di situ orang - orang pakai masker, kemudian cuci tangan," ujarnya.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat. Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Kuasa Hukum Bawa Dua Saksi Baru Untuk Buktikan Jika Rizieq Shihab Tak Semestinya Ditahan, Inisiatif, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/06/kuasa-hukum-bawa-dua-saksi-baru-untuk-buktikan-jika-rizieq-shihab-tak-semestinya-ditahan-inisiatif?page=all

Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Saksi Rizieq Shihab Sebut Tak Ada Pembubaran Saat Terjadi Kerumunan, Polisi dan TNI Malah Menikmati, https://sumsel.tribunnews.com/2021/01/06/saksi-rizieq-shihab-sebut-tak-ada-pembubaran-saat-terjadi-kerumunan-polisi-dan-tni-malah-menikmati?page=all

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved