Rekening FPI yang Diblokir Diungkap Aziz Yanuar Tak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu
Aziz Yanuar Sebut Rekening FPI yang Diblokir Tidak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut suatu rekening bisa diblokir dengan mengacu Pasal 12 Ayat 1 PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
"Pemblokiran dan atau penyitaan simpanan atas nama seorang nasabah penyimpan yang telah dinyatakan sebagai tersangka atau terdakwa oleh polisi, jaksa, atau hakim, dapat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tanpa memerlukan izin dari pimpinan Bank Indonesia," tulis aturan tersebut.
"Pengaturan tersebut tampak bahwa terkait dengan perkara pidana pihak bank atas permintaan polisi, jaksa atau hakim dapat memblokir rekening seorang tersangka atau terdakwa tanpa perlu mendapat izin dari Pimpinan Bank Indonesia," kata Anto.
Namun, Anto tak menjelaskan lebih lanjut apakah pemblokiran salah satu rekening FPI terkait dengan penetapan tersangka pentolan FPI, Rizieq Shihab.
Menurutnya, hal itu menjadi urusan kepolisian.
"Kalau itu harus ditanyakan ke polisi," jelas Anto.(tribun network/ham/dit/sen/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aziz Yanuar Sebut Rekening FPI yang Diblokir Tidak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu