Rekening FPI yang Diblokir Diungkap Aziz Yanuar Tak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu
Aziz Yanuar Sebut Rekening FPI yang Diblokir Tidak Sampai Rp 70 Juta, PPATK: Lebih Besar Dari itu
"Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat penegak hukum yang berwenang," kata Ediana.
Terkait pembekuan rekening FPI itu, Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Azis Yanuar, mengatakan, jumlah uang di rekening yang dibekukan hampir Rp 70 juta.
Pihaknya tak ambil pusing dengan pembekuan tersebut "Tidak sampai Rp 70 juta," kata Azis, Rabu (6/1/2021).
Menurut Azis, uang tersebut tak terlalu besar. Namun ia merasa pembekuan rekening tersebut sebagai bentuk perampokan terhadap hak warga negara.
"Tidak terlalu besar. Tapi mungkin bagi garong-garong itu sangat bernilai untuk makan mereka dan keluarganya, biarkan sajalah," ujar Azis.
Terkait istilah 'garong-garong' ini Azis tak menjelaskan siapa yang dimaksud.
Aziz pun enggan berkomentar lebih lanjut mengenai pembekuan rekening FPI dengan ormas tersebut alasan sudah dibubarkan.
Adapun Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut uang di dalam rekening-rekening yang dibekukan lebih dari itu.
Kendati demikian, ia tak merinci angka pastinya.
"Jumlahnya lebih besar dari itu (Rp 70 juta), tapi kita tidak bisa info jumlah pastinya," kata Ediana.
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menyebut pemblokiran rekening bank milik FPI tidak boleh dilakukan pemerintah maupun PPATK, karena organisasi tersebut belum dibuktikan secara hukum berbahaya atau tidak.
"Pemerintah tidak berhak menyita atau memblokir rekening FPI, mengingat pada asasnya bubarnya FPI secara de jure lebih pada aspek administratif dengan tidak terpenuhi syarat perpanjangan SKT dalam Undang-Undang Ormas," kata Mardani, Rabu (6/1/2021).
"Selain itu, secara organisasi belum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan FPI secara organisasi melakukan kejahatan," sambung Mardani.
Menurutnya, jika alasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening FPI karena telah bubarnya organisasi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) enam pejabat negara, harusnya disesuaikan dengan aturan yang berlaku dan tidak sepihak.
"Kalau alasan pemblokirannya karena bubarnya FPI secara de jure, seharusnya proses blokir dan penarikan aset FPI di perbankan dikembalikan kepada mekanisme internal ex-FPI dalam AD/ART-nya, serta oleh aturan yang dikeluarkan otoritas perbankan," paparnya.
Di sisi lain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan blokir rekening bisa dilakukan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI).