Habib Rizieq Shihab
Mengaku Tetangga Habib Rizieq Shihab di Petamburan Saksi Tahu Hubungan Rizieq Shihab dengan FPI
Mengaku Tetangga Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi Fakta Tak Tahu Hubungan Rizieq Shihab dan FPI
Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.
Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.
Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, apa dia sudah diperiksa sbagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.
Meskipun permintaannya ditolak, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menerima keputusan yang telah ditetapkan oleh hakim.
Gugatan praperadilan Rizieq Shihab telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 15 Desember 2020 dan terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.
Sidang perdana praperadilan Rizieq Shihab dimulai pada Senin ini, sekitar pukul 10.00 WIB. Sidang berlangsung selama hampir enam jam dengan waktu skors selama 1,5 jam.
Dalam sidang perdana, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada hakim.
Ada beberapa poin penting terkait alasan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.
Selain itu, poin-poin yang disoroti adalah masuknya Pasal 170 KUHP, pemanggilan terhadap pemohon dan saksi-saksi yang tidak sah, dan penetapan status tersangka.
Sidang praperadilan tersangka kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab itu dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.
* Azis Yanuar Sebut Pemerintah Jokowi Dzolim, Sudah Blokir Rekening FPI Garong Uang Ummat
Pemerintah resmi memblokir rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).
Rekening yang diblokir tersebut memiliki saldo yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 1 miliar.