Habib Rizieq Shihab

Mengaku Tetangga Habib Rizieq Shihab di Petamburan Saksi Tahu Hubungan Rizieq Shihab dengan FPI

Mengaku Tetangga Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi Fakta Tak Tahu Hubungan Rizieq Shihab dan FPI

Editor: Hasyim Ashari
(Warta Kota/Nur Ichsan)
Mengaku Tetangga Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Saksi Tahu Hubungan Rizieq Shihab dengan FPI 

Selain itu Akhmad juga menanyakan dari mana Abdul tahu ada acara Maulid Nabi tersebut. 

Ketika itu Abdul mengaku tidak tahu. 

Akhmad yang bingung pun kemudian menanyakan lagi kepada Abdul. 

"Tadi kata saksi hadir di acara Maulid, kok tidak tahu?" kata Akhmad. 

Diberitakan sebelumnya Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat. 

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

* Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab Ungkap Alasan Hakim Tolak Hadirkan Pimpinan FPI di Sidang Praperadilan

Perwakilan tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menghadirkan Rizieq Shihab sebagai pemohon gugatan praperadilan.

Menurut Alamsyah, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021) sore.

Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved