Anggaran BLT APBD Disetor Kembali Rp 657 Juta, Ini Alasannya

Pemda TTS tahun 2020 mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 13,5 Miliar untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/DION KOTA
Kadis Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni 

POS-KUPANG.COM | SOE - Pemda TTS pada tahun 2020 lalu telah mengalokasikan anggaran melalui APBD senilai Rp 13,5 Miliar untuk pemulihan ekonomi masyarakat terdampak Covid-19. Sayangnya, anggaran tersebut tak mampu terealisasi 100 persen.

Anggaran senilai Rp 657 juta harus disetorkan kembali ke kas daerah dengan alasan calon penerima bantuan tak kunjung mengambil bantuan yang menjadi haknya setelah 3 kali dilakukan pemanggilan.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten TTS, Nikson Nomleni kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (7/1/2021) mengatakan, dari total 7. 500 calon penerima BLT pemulihan ekonomi terdampak Covid, hanya 7.135 calon penerima yang mengambil haknya. Sedangkan 365 calon penerima sisanya tidak mengambil haknya hingga akhir November 2020.

Baca juga: Material Longsor Menutupi Badan Jalan Provinsi

Dinas Sosial melalui pemerintah Desa/kelurahan sudah mencoba melakukan pemanggilan hingga tiga kali tetapi calon penerima yang bersangkutan tak kunjung datang sehingga dana tersebut disetorkan kembali ke kas daerah.

" Kita sudah coba lakukan pemanggilan melalui Pemerintah desa/kelurahan tapi calon penerima yang bersangkutan hingga batas akhir penyaluran bantuan tersebut tak kunjung datang. Terpaksa anggaran tersebut kita kembalikan ke kas daerah," terangnya.

Baca juga: Butuh Keteladanan Pemimpin

Dalam penyaluran BLT pemulihan ekonomi tersebut Pemda TTS bekerja sama dengan bank NTT. Batas waktu kerja sama tersebut hanya sampai akhir November 2020.

BLT pemulihan ekonomi tersebut dialokasikan untuk bulan September hingga November 2020. Dimana per bulan setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar 600 ribu.

" Masing-masing penerima bantuan mendapatkan total 1,8 juta," ujarnya.

Terpisah, salah seorang calon penerima BLT pemulihan ekonomi terdampak Covid 19 yang tidak menerima haknya tersebut mengaku, kecewa dengan kinerja Dinas Sosial.

Ia mengaku, tidak pernah mendapatkan panggilan dari pemerintah kelurahan atau kecamatan Kota Soe untuk mengambil bantuan tersebut.

" Nama saya ada didaftar penerima bantuan BLT itu tapi saya tidak bisa mengambil bantuan tersebut. Katanya sudah disetor kembali ke kas daerah. Selama ini saya tidak pernah dihubungi lurah atau staf kelurahan untuk ambil bantuan tersebut. Saya sudah coba koordinasi dengan Dinas Sosial agar bisa mendapatkan bantuan tersebut namun hasilnya Nihil," ungkapnya dengan nada kecewa.

Dirinya pun sudah merelakan bantuan tersebut.
" Ya, sudah biar tidak dapat, tidak apa-apa. Bukan rejeki saya berarti," pungkasnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved