Tiba-Tiba Rekening FPI Diblokir, Saldo di Bank Mencapai Rp 1 Miliar Aziz Yanuar Geleng-Geleng Kepala

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Editor: Frans Krowin
Kolase WartaKota.com
Rekening FPI Diblokir pemerintah 

Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah. 

"Apabila FPI model baru apapun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya disini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga berhak melarang kegiatan berbagai Ormas yang tidak terdaftar secara resmi pemerintah.

"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau pun melarang daripada kegiatan-kegiatan Ormas yang tidak terdaftar," pungkasnya.

Telah Dibentuk FPI Jilid II

Diberitakan sebelumnya setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), saat ini muncul sejumlah nama organisasi yang disingkat FPI.

Satu organisasi yang santer didengar bernama Front Persatuan Islam yang disingkat FPI.

Sugito Atmo Prawiro sebagai Ketua Bantuan Hukum FPI mengatakan nama  itu diganti lagi dan yang akan diresmikan adalah Front Persaudaraan Islam bukan Front Persatuan Islam.

"Semalam sudah diputuskan oleh Habib Rizieq Shihab," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).

Sugito menyebut Front Persaudaraan Islam dipilih untuk menghargai organisasi masyarakat yang telah lahir terlebih dahulu, yakni Persis (Persatuan Islam).

"Akhirnya dipilih Front Persaudaraan Islam tapi khirajnya tetap sama (dengan FPI)," tambahnya.

Adapun para deklaratornya, dikatakan Sugito tak akan jauh berbeda dengan Front Persatuan Islam yang sempat diumumkan sebelumnya.

"Nanti akan ada (deklarasi lagi) dalam waktu dekat ini," ujar Sugito.

Sebelumnya dalam Front Persatuan Islam, ada sejumlah nama yang menjadi deklarator.

Berikut daftar nama deklatornya:

- Habib Abu Fihir Alattas

- KH. Tb. Abdurrahman Anwar

- KH. Ahmad Sabri Lubis

- H. Munarman

- KH. Abdul Qadir Aka

- KH. Awit Mashuri

- Ust. Haris Ubaidillah

- Habib Idrus Al Habsyi

- Ust. Idrus Hasan

- Habib Ali Alattas, S.H.

- Habib Ali Alattas, S.Kom.

- H. I Tuankota Basalamah

- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.

- H. Baharuzaman, S.H.

- Amir Ortega

- Syahroji

- H. Waluyo

- Joko

- M. Luthfi, S.H.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekening FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/rekening-fpi-diblokir-pemerintah-saldo-mencapai-rp-1-miliar?page=all

berita lainnya di sini: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/pemblokiran-rekening-fpi-polri-bukan-kewenangan-kami

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Benarkan Rekening FPI Diblokir, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/kuasa-hukum-front-persatuan-islam-benarkan-rekening-fpi-diblokir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/polri-pemerintah-bisa-membubarkan-dan-melarang-kegiatan-ormas-yang-mirip-fpi?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved