Tiba-Tiba Rekening FPI Diblokir, Saldo di Bank Mencapai Rp 1 Miliar Aziz Yanuar Geleng-Geleng Kepala
Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Tiba-Tiba Rekening FPI Diblokir, Saldo di Bank Mencapai Rp 1 Miliar Aziz Yanuar Geleng-Geleng Kepala
POS-KUPANG.COM - Pemerintah benar-benar bersikap tegas terhadap ormas Front Pembela Islam atau FPI.
Setelah pemimpin FPI Muhammad Rizieq SHihab atau biasa disapa Habib Rizieq Shihab ditahan lalu FPI dibubarkan dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang, kini giliran rekening FPI diblokir.
Belum diketahui alasan pemblokiran rekening bank milik organisasi masyarakat (ormas) tersebut.
Namun terungkap bahwa rekening bank milik FPI yang diblokir tersebut, ada uang nilainya cukup fantastis.
Pada rekening tersebut terdapat saldo mencapai sekitar Rp 1 miliar.
Tim kuasa hukum FPI, Ichwanudin Tuankotta, membenarkan adanya pemblokiran rekening FPI tersebut.
"Benar diblokir. Ada satu rekening yang diblokir," ujar Ichwanudin kepada Tribunnews, Senin (4/1/2021).
Ia tidak menjelaskan rekening tersebut dibuka di bank mana.
Di dalam rekening itu, kata Ichwanudin, ada nominal uang sekitar Rp 1 miliar.
"Sekitar Rp 1 miliaran," tutur Ichwanudin.
Ia menyebut, kemungkinan FPI akan melakukan upaya-upaya agar uang tersebut bisa ditarik.
"Insha Allah," sambungnya.
Sekretaris Bantuan Hukum FPI, Aziz Yanuar, menengarai rekening bank milik FPI dibekukan setelah ormas itu dicap sebagai organisasi terlarang oleh pemerintah.
"Zalim. Sudah dibubarkan, uang umat juga diduga digarong," kata Aziz.
Sebelumnya, pemerintah melalui Menko Polhukam, Mahfud MD, mengumumkan FPI sebagai organisasi terlarang.
Menurut Mahfud, sejak 20 Juni 2019, FPI secara de jure sudah tak terdaftar sebagai ormas.
Mahfud beralasan, FPI kerap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan.
FPI disebut melakukan tindak kekerasan, penyisiran, provokasi, dan sebagainya.
Pernyataan Mahfud diperkuat melalui peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 82/PUU XI/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI, karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing sebagai ormas maupun organisasi biasa," ucap Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Pemblokiran Itu Bukan Kewenangan Polri
Kepolisian RI membantah telah membekukan atau memblokir rekening milik Front Pembela Islam (FPI).
Korps Bhayangkara memastikan pemblokiran rekening bukanlah wewenang dari Polri.
Namun demikian, Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengaku tidak mengetahui perihal institusi yang berwenang melakukan pemblokiran terhadap rekening milik FPI.
Dihubungi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian memastikan pemblokiran bukan dari ranah penyidik.
Sebaliknya, penyidik hanya berwenang untuk melakukan penyidikan yang berkaitan dengan bentrokan FPI-Polri dan kasus kerumunan yang melibatkan Habib Rizieq Shihab.
"Bukan ranah penyidik (pemblokiran rekening, Red) yang menangani kasus penyerangan petugas" pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa rekening atas nama FPI diblokir.
"Satu (yang diblokir)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan bahwa jumlah uang yang berada dalam rekening tersebut senilai puluhan juta rupiah.
Namun, dirinya tak menyebut secara spesifik berapa nominalnya.

"Cepat kalau soal duit garong-garong ini memang," katanya.
Aziz juga tak menjelaskan siapa yang "menggarong" uang tersebut.
"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya.
Kuasa Hukum FPI: Benar Rekening FPI Diblokir
Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa rekening atas nama FPI diblokir.
"Satu (yang diblokir)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).
Aziz mengatakan bahwa jumlah uang yang berada dalam rekening tersebut senilai puluhan juta rupiah.
"Cepat kalau soal duit garong-garong ini memang," katanya.
Aziz juga tak menjelaskan siapa yang "menggarong" uang tersebut.
"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya.
Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI
Kepolisian RI menyampaikan bahwa pemerintah bisa membubarkan dan melarang kegiatan dari berbagai organisasi masyakarat (ormas) baru yang namanya mirip atau serupa dengan FPI.
"Semuanya ada aturan-aturan. Apabila ada jenis FPI baru dan sebagainya itu kalau ingin menjadi suatu ormas mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan Undang-undang tentang ke-Ormas-an. Seharusnya seperti itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Menurut Rusdi, Ormas atau Organisasi Kemasyarakatan yang tidak mendaftarkan diri secara legal kepada negara sejatinya bisa dibubarkan oleh pemerintah.
"Apabila FPI model baru apapun itu namanya ternyata tidak mendaftarkan atau tidak mengikuti aturan-aturan yang berlaku artinya disini ada kewenangan dari pemerintah untuk bisa melarang dan bisa membubarkan karena tidak mendaftarkan keorganisasianya dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Tak hanya itu, kata dia, pemerintah juga berhak melarang kegiatan berbagai Ormas yang tidak terdaftar secara resmi pemerintah.
"Karena tidak punya dasar hukum dan tidak terdaftar tentunya ini pun bisa menjadi alasan dari pada pemerintah untuk membubarkan atau pun melarang daripada kegiatan-kegiatan Ormas yang tidak terdaftar," pungkasnya.
Telah Dibentuk FPI Jilid II
Diberitakan sebelumnya setelah Front Pembela Islam (FPI) dinyatakan terlarang oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), saat ini muncul sejumlah nama organisasi yang disingkat FPI.
Satu organisasi yang santer didengar bernama Front Persatuan Islam yang disingkat FPI.
Sugito Atmo Prawiro sebagai Ketua Bantuan Hukum FPI mengatakan nama itu diganti lagi dan yang akan diresmikan adalah Front Persaudaraan Islam bukan Front Persatuan Islam.
"Semalam sudah diputuskan oleh Habib Rizieq Shihab," kata Sugito saat dihubungi, Selasa (5/1/2021).
Sugito menyebut Front Persaudaraan Islam dipilih untuk menghargai organisasi masyarakat yang telah lahir terlebih dahulu, yakni Persis (Persatuan Islam).
"Akhirnya dipilih Front Persaudaraan Islam tapi khirajnya tetap sama (dengan FPI)," tambahnya.
Adapun para deklaratornya, dikatakan Sugito tak akan jauh berbeda dengan Front Persatuan Islam yang sempat diumumkan sebelumnya.
"Nanti akan ada (deklarasi lagi) dalam waktu dekat ini," ujar Sugito.
Sebelumnya dalam Front Persatuan Islam, ada sejumlah nama yang menjadi deklarator.
Berikut daftar nama deklatornya:
- Habib Abu Fihir Alattas
- KH. Tb. Abdurrahman Anwar
- KH. Ahmad Sabri Lubis
- H. Munarman
- KH. Abdul Qadir Aka
- KH. Awit Mashuri
- Ust. Haris Ubaidillah
- Habib Idrus Al Habsyi
- Ust. Idrus Hasan
- Habib Ali Alattas, S.H.
- Habib Ali Alattas, S.Kom.
- H. I Tuankota Basalamah
- Habib Syafiq Alaydrus, S.H.
- H. Baharuzaman, S.H.
- Amir Ortega
- Syahroji
- H. Waluyo
- Joko
- M. Luthfi, S.H.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rekening FPI Diblokir Pemerintah, Saldo Mencapai Rp 1 Miliar, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/rekening-fpi-diblokir-pemerintah-saldo-mencapai-rp-1-miliar?page=all
berita lainnya di sini: https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/pemblokiran-rekening-fpi-polri-bukan-kewenangan-kami
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Front Persatuan Islam Benarkan Rekening FPI Diblokir, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/04/kuasa-hukum-front-persatuan-islam-benarkan-rekening-fpi-diblokir
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/01/05/polri-pemerintah-bisa-membubarkan-dan-melarang-kegiatan-ormas-yang-mirip-fpi?page=all