Tiba-Tiba Rekening FPI Diblokir, Saldo di Bank Mencapai Rp 1 Miliar Aziz Yanuar Geleng-Geleng Kepala

Pemblokiran itu diketahui terjadi setelah pemerintah membubarkan dan menetapkan FPI sebagai organisasi terlarang.

Editor: Frans Krowin
Kolase WartaKota.com
Rekening FPI Diblokir pemerintah 

Aziz mengatakan bahwa jumlah uang yang berada dalam rekening tersebut senilai puluhan juta rupiah.

Namun, dirinya tak menyebut secara spesifik berapa nominalnya.

Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
 
Aziz Yanuar di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).   (Tribunnews.com/Reza Deni)

"Cepat kalau soal duit garong-garong ini memang," katanya.

Aziz juga tak menjelaskan siapa yang "menggarong" uang tersebut.

"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya.

Kuasa Hukum FPI: Benar Rekening FPI Diblokir 

Kuasa Hukum Front Persatuan Islam (FPI) Aziz Yanuar membenarkan kabar bahwa rekening atas nama FPI diblokir.

"Satu (yang diblokir)," kata Aziz saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2021).

Aziz mengatakan bahwa jumlah uang yang berada dalam rekening tersebut senilai puluhan juta rupiah.

"Cepat kalau soal duit garong-garong ini memang," katanya.

Aziz juga tak menjelaskan siapa yang "menggarong" uang tersebut.

"Ada maling yang buat duit umat tidak bisa diambil karena diduga digarong," pungkasnya.

Polri: Pemerintah Bisa Membubarkan dan Melarang Kegiatan Ormas yang Mirip FPI

Kepolisian RI menyampaikan bahwa pemerintah bisa membubarkan dan melarang kegiatan dari berbagai organisasi masyakarat (ormas) baru yang namanya mirip atau serupa dengan FPI

"Semuanya ada aturan-aturan. Apabila ada jenis FPI baru dan sebagainya itu kalau ingin menjadi suatu ormas mengikuti aturan-aturan yang berlaku. Apabila ingin diakui sebagai ormas disesuaikan dengan Undang-undang tentang ke-Ormas-an. Seharusnya seperti itu," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/1/2021).

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved