Sidang Praperadilan Riziek Shihab,Hal Ini Menjadi Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka HRS

Proses pesidangan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dirinya telah mulai dilaksankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Alfred Dama
(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Polisi telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, namun pemimpin FPI tersebut tidak hadir.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara acara, saudara MRS (Rizieq) sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 210 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI. Sidang praperadilan tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/11345071/ini-poin-keberatan-kuasa-hukum-atas-penetapan-tersangka-rizieq-dalam?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved