Sidang Praperadilan Riziek Shihab,Hal Ini Menjadi Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka HRS

Proses pesidangan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dirinya telah mulai dilaksankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Alfred Dama
(Tribunnews/Jeprima)
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Minggu (13/12/2020) dini hari. 

Sidang Praperadilan Riziek Shihab, Hal Ini yang Menjadi Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka

POS KUPANG.COM -- Proses pesidangan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dirinya telah mulai dilaksankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Pihak kuasa hukum tersangka Rizieq Shihab pun mengajukan beberapa keberatan atas penetapan tersangka tersebut

Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang menjeratnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin.

Sidang yang berlangsung selama enam jam dengan waktu skorsing selama 1,5 jam tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq.

Baca juga: Prostitusi Online di Kupang Beroperasi di Hotel Mewah, Wanita Cantik Pasang Tarif Rp 700 Ribu Nego

Baca juga: China Ketar Ketir, Kapal Induk Inggris Masuk Laut China Selatan, Begini Peringatan Beijing

Baca juga: KRONOLOGI Luna Maya Labrak Syahrini , Eks Reino Suru Tim Incess Keluar Ruangan Ganti

Baca juga: RAHASIA Baim Wong Terbongkar, Suami Paula Pernah Pacari Penyanyi Dangdut Cantik ini . Nagita Syok

Baca juga: Ahmad Dhani Tiba-tiba Banjir Air Mata saat Ditanya Soal Ini di Depan Mulan, Satu Studio Terdiam

Di sana mereka menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Di antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan , Tanah Abang , Jakarta Pusat.

Pada 14 November lalu, Rizieq diketahui mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan.

Acara tersebut dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19

Selain poin di atas, tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) tersebut juga mempertanyakan alasan masuknya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Menurut perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil yang harus dibuktikan.

Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

"Polisi harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di PN Jaksel pada Senin sore. Ia mengeklaim bahwa tidak ada yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh Rizieq.

Selain itu, Alamsyah menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu. Ia menuturkan, surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku ketika polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.

"Semestinya, polisi sidik dulu baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," imbuhnya.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Desember lalu usai melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

Polisi telah berupaya memanggil Rizieq untuk diperiksa sebagai saksi sebanyak dua kali, namun pemimpin FPI tersebut tidak hadir.

"Dari hasil gelar perkara disimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara acara, saudara MRS (Rizieq) sendiri. Disangkakan Pasal 160 dan 210 (KUHP)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Selain Rizieq, lima lainnya yang ditetapkan tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Adapun dua lainnya adalah penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI. Sidang praperadilan tersebut dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1/2021) pukul 13.00 WIB.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, yaitu pihak Kepolisian, atas surat permohonan praperadilan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Poin Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka Rizieq dalam Sidang Praperadilan", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/01/05/11345071/ini-poin-keberatan-kuasa-hukum-atas-penetapan-tersangka-rizieq-dalam?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved