Sidang Praperadilan Riziek Shihab,Hal Ini Menjadi Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka HRS
Proses pesidangan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dirinya telah mulai dilaksankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Sidang Praperadilan Riziek Shihab, Hal Ini yang Menjadi Keberatan Kuasa Hukum atas Penetapan Tersangka
POS KUPANG.COM -- Proses pesidangan praperadilan Rizieq Shihab atas penetapan tersangka dirinya telah mulai dilaksankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pihak kuasa hukum tersangka Rizieq Shihab pun mengajukan beberapa keberatan atas penetapan tersangka tersebut
Sidang praperadilan perdana Rizieq Shihab terkait kasus kerumunan yang menjeratnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/1/2021) kemarin.
Sidang yang berlangsung selama enam jam dengan waktu skorsing selama 1,5 jam tersebut dihadiri oleh tim kuasa hukum Rizieq.
Baca juga: Prostitusi Online di Kupang Beroperasi di Hotel Mewah, Wanita Cantik Pasang Tarif Rp 700 Ribu Nego
Baca juga: China Ketar Ketir, Kapal Induk Inggris Masuk Laut China Selatan, Begini Peringatan Beijing
Baca juga: KRONOLOGI Luna Maya Labrak Syahrini , Eks Reino Suru Tim Incess Keluar Ruangan Ganti
Baca juga: RAHASIA Baim Wong Terbongkar, Suami Paula Pernah Pacari Penyanyi Dangdut Cantik ini . Nagita Syok
Baca juga: Ahmad Dhani Tiba-tiba Banjir Air Mata saat Ditanya Soal Ini di Depan Mulan, Satu Studio Terdiam
Di sana mereka menyampaikan alasan mengajukan gugatan praperadilan. Di antara poin yang disorot di balik gugatan tersebut adalah kekaburan penyelidikan dan penyidikan oleh pihak kepolisian dalam kasus kerumunan di Petamburan , Tanah Abang , Jakarta Pusat.
Pada 14 November lalu, Rizieq diketahui mengadakan acara Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan.
Acara tersebut dihadiri ribuan orang tanpa mengindahkan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19
Selain poin di atas, tim kuasa hukum dari pemimpin Front Pembela Islam ( FPI) tersebut juga mempertanyakan alasan masuknya Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dalam penetapan Rizieq sebagai tersangka.
Menurut perwakilan tim kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah, Pasal 160 KUHP merupakan delik materiil yang harus dibuktikan.
Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi, "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.
"Polisi harus buktikan bahwa ada orang yang memang melakukan tindak pidana akibat dihasut oleh Habib Rizieq, dan sudah diputus perkaranya," ujar Alamsyah di PN Jaksel pada Senin sore. Ia mengeklaim bahwa tidak ada yang melakukan tindak pidana karena dihasut oleh Rizieq.
Selain itu, Alamsyah menilai keputusan pihak kepolisian untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka merupakan langkah prematur karena Rizieq tidak diperiksa terlebih dahulu. Ia menuturkan, surat panggilan Rizieq sebagai saksi masih berlaku ketika polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka.
"Semestinya, polisi sidik dulu baru menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan. Penetapan tersangka ini prematur," imbuhnya.
Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka pada Desember lalu usai melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.