Habib Rizieq Shihab
Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab
Anak Buah Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Sodorkan Bukti Lengkap Kesalahan Habib Rizieq Shihab
Terakhir, meminta hakim agar kubu Rizieq membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Sekilas Kombes Hengki
Karier Kombes Pol Hengki, S.I.K., M.H, sebelumnya pernah menjabat Kapolresta Barelang di Polda Kepri (2019).
Kemudian mutasi sebagai Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Mabes Polri.
Kemudian pernah menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
Kini di Kabid Hukum Polda Metro Jaya
Tim kuasa hukum Polri menyebut pasal 160 KUHP, pasal 93 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 216 KUHP yang dijerat Rizieq sudah berdasarkan hukum yang mengikat.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menilai penetapan kliennya sebagai tersangka terlalu dini.
Salah satu kuasa hukum, Alamsyah mengatakan pihak kepolisian seharusnya menunggu Rizieq memenuhi panggilan sebagai saksi bukan malah ditetapkan menjadi tersangka.
Bila Rizieq tak hadir pada panggilan pertama, polisi jemput paksa pada panggilan kedua bukan penangkapan dan dijadikan tersangka.
"Penetapan tersangka ini prematur. Sebelum polisi menyidik Habieb Rizieq sebagai saksi dan memenuhi panggilannya, tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Alamsyah.
Alamsyah menilai polisi belum pernah menyidik kliennya tersebut sebagai saksi atau tersangka.
"Semestinya dia sidik dulu baru ditetapkan menjadi tersangka setelah ada pembuktian, ada keterangan dari dia," tambahnya.
Bantah Klaim Rizieq Soal Undangan
Sementara itu Polri membantah Rizieq yang mengklaim hanya menyebar sedikit undangan pernikahan Najwa Shihab dan Irfan Alaydrus.